BeritaKaltim.Co

Akmal Malik Siap Tindak Tegas Perusahaan Sawit yang Mbalelo

BERITAKALTIM.CO-Masih adanya perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi dan berusaha di Kaltim main-main dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka Pemprov Kaltim tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang mbalelo (tidak mau diatur) itu dan melanggar kewajibannya terkait pemberian plasma.

Penegasan itu diungkapkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, menjawab pertanyaan anggota DPRD kaltim Muhammad Udin, dalam rapat Paripurna ke 41 Masa Sidang III tahun 2023, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023) lalu.

Akmal Malik berjanji segera melakukan pembahasan mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlibat, untuk secepatnya menangani pelanggaran tersebut secara serius.

“Kita akan segera membahas persoalan sawit ini. Dan, kalau seandainya perlu Pansus, kami siap, ya kami siap,” kata Akmal Malik.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Udin melakukan interupsi dalam rangka menyoroti perusahaan sawit di Bumi Etam yang belum mematuhi kewajibannya terkait pemberian Plasma pada masyarakat di daerah Kutai Timur dan Berau.

Berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Seharusnya kata M Udin, perusahaan perkebunan sawit di Kaltim harus mematuhi aturan ini.

Namun fakta yang ada di lapangan, rupanya masih banyak perusahaan tidak memberikan kewajibannya. Padahal, masyarakat memiliki tanah tersebut lebih dulu dan telah menanam di sana.

Aturan yang mengharuskan pemberian tanah pada perusahaan, menciptakan ketidakpuasan dikalangan masyarakat. Tanah yang mereka kembangkan dengan susah payah seharusnya tidak menjadi objek klaim HGU.

“Banyak masyarakat disana yang memiliki dan menanam lebih dulu. Namun, tiba-tiba muncul HGU di atas tanah itu. Akhirnya mau tidak mau, notabene masyarakat harus memberikannya kepada perusahaan karena ada aturan di atasnya,” papar M Udin.

Tetapi, lanjut M Udin, yang ingin kami tekankan disini bahwa kewajiban perusahaan adalah memberikan plasma kepada masyarakat sekitar 20 persen. Itu harus betul-betul dioptimalkan. Kenyataan di lapangan, ada banyak sekali yang tidak terealisasi.

Salah satu contohnya, yakni perusahaan sawit yang beroperasi di Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. Kejadian ini pun mencuat ketika perusahaan justru memberikan plasma inti kepada masyarakat Desa Kelinjau Ilir, Muara Ancalong.

“Plasma malah diberikan ke kampung yang jauh, sehingga masyarakat menolak, ini kan zalim. Makanya pada kesempatan ini, saya meminta untuk sekiranya membuat panitia khusus (pansus),” pintanya.

Tujuan pembentukan pansus ini, tidak lain untuk melihat dan mendata perusahaan mana saja yang sudah dan belum memberikan 20 persen haknya kepada masyarakat sebagai plasma inti.#

Reporter : Dia|Editor Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kaltim

Leave A Reply

Your email address will not be published.