BeritaKaltim.Co

Pergub “Dana Aspirasi” DPRD Kaltim Masih Diprotes Sarkowi

BERITAKALTIM.CO- Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry melakukan interupsi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2023 Kaltim tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Menurutnya Pergub Nomor 59 Tahun 2023 itu masih menyulitkan bagi distribusi aspirasi anggota DPRD Kaltim, walaupun ada perubahan mengenai angka nominal paket kegiatan.

“Meski sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” kata Sarkowi di Gedung Utama B DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci,  Samarinda, Senin (27/11/2023).

Legislator Fraksi Golkar ini mengatakan, Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim. Karena sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta di bawah Rp100 juta.

“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. Karena pergub ini jadinya tidak bisa,” katanya.

Politikus daerah pemilihan (dapil) Kutai Kartanegara ini mengatakan anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim.

“Hanya ada di kaltim, dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri. Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,” katanya. #

Reporter: Yani | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim

Leave A Reply

Your email address will not be published.