BERITAKALTIM.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Kasihumas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal Zein, mengatakan penangkapan pelaku berinisial RM (21) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Kami mendapat laporan bahwa di pinggir jalan itu sering ada orang yang menjual sabu. Kami langsung melakukan penyelidikan dan observasi di tempat kejadian,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Rizal, pelaku sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendekatinya, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba.
“Kami menemukan 29 poket sabu seberat 11,34 gram dan 13 poket sabu seberat 4,75 gram yang disimpan di kantong celana pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan alat hisap, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, masih ada barang bukti lain yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Pinang Luar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan satu poket sabu seberat 0,37 gram.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.#
Reporter : Kia|Editor: Hoesin KH