BeritaKaltim.Co

TPS 31 Damai Lakukan Pemilihan Suara Ulang Capres Dan Cawapres

BERITAKALTIM.CO- Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 31 Kelurahan Damai Kota Balikpapan pada akhir pekan ini, Sabtu (24/2/2024).

PSU ini dilakukan lantaran ada pemilih dari luar Provinsi Kaltim yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, pelaksanaan PSU rencananya akan dilakukan pada 24 Februari 2024 nanti.

“Balikpapan ada satu TPS yang PSU, yaitu TPS 31 Kelurahan Damai,” ucap Noor Thoha kepada awak media, Kamis (22/2/2024).

PSU itu dilakukan gara-gara ada pemilih dari luar Provinsi Kaltim yang tidak terdaftar dalam DPTb, tapi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

“Aturannya nggak boleh, harus terdaftar dalam DPTb. Boleh warga dari luar daerah, tetapi lapor dulu, karena surat suara yang kami pakai surat suara orang Balikpapan bukan orang Sulawesi maupun Surabaya. Jadi kalau nggak lapor surat suara siapa yang dipakai,” ucapnya.

Ia menerangkan, pelaksanaan PSU ini hanya dilakukan untuk pemungutan suara Pemilihan Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) bukan Pemilihan Legislatif (Pileg) lainnya.

“Pemilihan ini akan kami kawal bersama stakeholder terkait, dan itu sudah kami sampaikan tinggal eksekusinya. Tetapi yang dipilih Presiden saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, penyebab terjadinya PSU dikarenakan ada pemilih yang sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Potensi ada, tapi kami masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Kemarin itu terkait masalah pemilih saja yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,” ucap Dedi.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu, PSU berpotensi terjadi ketika permasalahannya saat hari H pemungutan suara yang terdapat empat item.

“Artinya peristiwa itu terjadi ketika di lapangan, bukan saat rekapitulasi di kecamatan atau apa. Jadi tidak seperti itu, kalau merujuk di 372 UU Nomor 7 potensi PSU terjadi ketika permalasahan di TPS saat pemungutan suara,”ucapnya. #

Reporter: thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.