BERITAKALTIM.CO – Kasus penemuan bayi perempuan yang ditemukan oleh seorang warga di bawah pohon pisang kawasan perkebunan Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Kamis (22/2/2024) lalu mendapat titik terang.
Pelaku pembuangan bayi tersebut adalah seorang perempuan berinisial NR (18) yang terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar press release di Lobi Mako Polresta Samarinda, Senin (26/2/2024).
“Keterangannya masih berubah-ubah, saat ini dia mengaku dia yang membuang bayinya dan sampai sekarang kami juga belum tahu siapa ibu maupun bapaknya,” ujar Ary Fadli.
Ia menjelaskan, pihak keluarga NR tidak tahu bahwa NR sedang mengandung dan telah melahirkan bayi tersebut. Diduga, NR membuang bayi tersebut tidak lama setelah proses melahirkan.
“Ditemukannya kurang lebih jam 9, paling tidak dibuangnya sekitar tiga sampai empat jam sebelumnya. Karena sudah dikerubungi semut juga, kondisi bayi saat itu, masih ditemukan ari-ari di sekitaran tempat bayi dibuang,” paparnya.
Ia memastikan, kondisi bayi saat ini sudah dalam keadaan sehat dan mendapatkan perawatan medis.
Selain itu, NR dikenakan Pasal 76B Junto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, penganiayaan, atau perlakuan buruk terhadap anak, termasuk pembuangan anak.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi dari kasus ini. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, serta melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. #
Reporter: Sandi | Editor: Wong