BERITAKALTIM.CO- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil meringkus tiga orang tersangka yang merupakan jaringan narkoba internasional. Ketiga tersangka adalah dua warga asing, inisial S (asal Sabah Malaysia) dan P (asal Serawak Malaysia), dan seorang lagi Y, warga Samarinda.
Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu dari negeri Jiran ke Provinsi Kaltim Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskoba Polda Kaltim menjelaskan, bersama tersangkat diamankan juga barang bukti sabu seberat 31,9 Kilogram, uang senilai Rp1.045 .000.000 dan 3.000 ringgit Malaysia.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada bulan Maret 2024 lalu, dimulai dengan mengamankan Y warga Samarinda dan dikembangkan dengan berhasil meringkus dua orang WNA asal Malaysia,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto dalam press rilis yang digelar di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltim menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam melakukan pemberantasan Narkoba dan penegakan hukum terhadap para pelaku di wilayah Kaltim.
“Saya minta supaya dilakukan tindakan tegas. Kalau perlu tegas tindakan terukur kepada para bandar-bandar ini. Kalau masih saja melakukan kegiatan di Kalimantan Timur. Rekan-rekan bisa melihat di depan ini hasilnya,” tegasnya.
Nanang mengaku tidak main-main terhadap pelaku termasuk bandar narkoba yang melakukan upaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah barang-barang yang sangat membahayakan. Tidak hanya generasi muda tapi keseluruhan yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan yang akhirnya ini tidak bagus buat masa depan negara kita,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menerangkan, terungkapnya kasus tersebut, hasil pengembangan dari sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Kaltim dan Polrestabes Samarinda.
“Kronologi kasus dari tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 maret 2024. Dari analisa yang kami dapatkan,” ujarnya.
Dari tertangkapnya tersangka Y, dengan barang bukti sabu seberat 910 gram dan uang tunai sebesar Rp1.046.000.000. Y diamankan di kediamannya, Samarinda.
“Kemudian kami mencoba melakukan interogasi singkat barang tersebut diterima dari seorang inisial S dan P,” ujarnya.
“Kemudian kami mencoba mencari tahu melalui saint crime investigasi, mengetahui dari salah satu tersangka di salah satu daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak,” jelasnya.
Kemudian tim diterjunkan, mengejar S asal Sabah dan berhasil menangkapnya di Pontianak pada 23 Maret 2024. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkan sabu dalam bungkus berwarna cokelat produk kopi susu mocalate
“Pada saat mengamankan tersangka S tersebut ditemukan barang bawaan dari tersangka tersebut di dalam tas hitam narkotika jenis sabu sebanyak 6 Kg atau enam bungkus,” ujarnya.
Dari S kemudian diketahui tersangka lainnya P asal Serawak yang berada di salah satu hotel di Pontianak dan tentunya dengan beberapa barang bukti.
Dan dari hasil pengeledahan yang dilakukan terhadap P yang diamankan di salah satu hotel di Pontianak, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 25 kilogram sabu.
Sementara itu, dalam operasi narkoba Polda Kaltim selama 3 Bulan terakhir yakni Januari hingga Maret terdapat 407 kasus dengan jumlah tersangka 506 orang. diantaranya 28 tersangka perempuan.
“Jumlah barang bukti dari 3 bulan terakhir. Sabu sebanyak 37,29 kg, Ganja 5,33 kg, Ekstasi 1005 butir dan Daftar G 2890 butir, Yurindo 20 butir, Ramadol 100 butir,” ujar Kapolda Kaltim.
Polda Kaltim juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal mencurigakan. Laporan warga ini akan ditindaklanjuti secara serius. #
Reporter: Thina | Editor: Wong