BERITAKALTIM.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku di Jalan Imam Bonjol RT. No.- Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli mengungkapkan, penangkapan bermula dari kejadian Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 23.00 Wita, ketika dua pria mencurigakan memasuki area parkir dengan sepeda motor.
Didasari atas kecurigaan petugas sehingga melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, yang diketahui bernama AM dan FA.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar klip plastik yang berisi 3 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,60 gram netto, yang disimpan di dalam jaket AM.” umgkapnya.
Dari interogasi, diketahui bahwa FA menemani AM untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis ekstasi atas ajakan AM dengan janji akan diberi upah uang.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resort Kota Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dan kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan dan tindak tanduk mencurigakan segera melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. #
Reporter: Yani | Editor: Wong