BeritaKaltim.Co

Tak Terima Dituding Ganggu Istri Orang, Pelaku Tikam Suaminya

BERITAKALTIM.CO – Polsek Sungai Pinang telah mencatat keberhasilan dalam menangani kasus penikaman yang terjadi di Jalan Solong Bandang Raya RT. 33 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang pada tanggal 30 April 2024. Tersangka dengan inisial IN berhasil diamankan setelah melakukan penikaman terhadap korban, DA.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Ariwibowo mengatakan, modus operandi pelaku terkuak bahwa penikaman dilakukan karena rasa sakit hati akibat tuduhan telah mengganggu istri korban, yang kemudian berujung pada pemukulan oleh korban. Rabu (1/5/2024).

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Sungai Pinang dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat. Langkah cepat diambil setelah menerima laporan dari istri korban,” ungkapnya.

Korban saat ini dalam perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk/robek di bagian pinggang sebelah kiri yang diakibatkan oleh serangan pelaku.

Rachmat Ariwibowo menambahkan, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang,” jelasnya.

Polsek Sungai Pinang menegaskan komitmennya untuk terus mengamankan wilayah hukumnya dari tindak kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan tenteram dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Upaya ini melibatkan kerjasama antara aparat kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Kasus penikaman ini juga menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. Penyelesaian konflik dengan cara-cara yang konstruktif dan mengedepankan dialog merupakan langkah yang lebih bijaksana untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. #

Reporter: Yani | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.