BERITAKALTIM.CO – Polsek Palaran kembali menorehkan catatan sukses dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka berhasil mengamankan seorang pria dan menyita sabu yang disembunyikan dalam sebuah masker di Jalan Dwikora Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran. Rabu (1/5/2024).
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, Membenarkan keberhasilan ini. Tindakan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di sekitar jembatan Ahmad Amin, yang juga dikenal sebagai jembatan Mahkota di kecamatan Palaran.
Dengan cepat, tim opsional unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.
“Unit Reskrim mencurigai seseorang yang sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh masyarakat. Saat mereka mendekat, orang tersebut membuang sebuah masker. Setelah diamankan, ternyata dalam masker tersebut terdapat sabu yang disembunyikan oleh pelaku.” ungkapnya.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AG (51) warga jalan Soekarno Hatta, kecamatan Loa janan Ilir, mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.” tegasnya.
Kapolsek Palaran mengimbau kepada seluruh warga Palaran untuk proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas terkait narkotika.
“Masyarakat dapat membuka Hotline piket siaga Polsek Palaran dan dapat dihubungi melalui nomor 0811 5557 110. Upaya bersama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” pungkasnya. #