BERITAKALTIM.CO-Upaya menghadirkan listrik yang andal bagi masyarakat Kalimantan tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
Untuk itu, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pendampingan hukum.
Kegiatan yang digelar di Kantor Kejati Kaltim ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pembangunan ketenagalistrikan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai unit yang membawahi wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, PLN UIP KLT saat ini tengah mengakselerasi berbagai proyek strategis guna memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan.
Dalam forum tersebut, PLN UIP KLT memaparkan berbagai perkembangan proyek, mulai dari progres konstruksi, pengadaan lahan, penyelesaian kompensasi Right of Way (ROW), hingga aspek perizinan dan pengelolaan aset.
Tak hanya capaian, sejumlah kendala di lapangan juga diungkap secara terbuka, terutama terkait kompleksitas pembebasan lahan dan perizinan yang kerap menjadi tantangan utama dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Jajaran Kejati Kaltim kemudian melakukan kajian dari sisi hukum guna mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, sekaligus memberikan masukan sebagai langkah mitigasi terhadap kemungkinan sengketa di kemudian hari.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menegaskan bahwa pembangunan kelistrikan memiliki tingkat kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sangat penting, terutama dalam memastikan proses pengadaan lahan, perizinan, dan penyelesaian ROW berjalan sesuai aturan dan tepat waktu,” ujarnya, pada hari Selasa, 21 April 2026.
Pendampingan hukum ini dinilai menjadi langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo menekankan bahwa pembangunan kelistrikan bukan hanya soal menghadirkan infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui proses yang profesional dan taat hukum.
“Keandalan listrik yang dirasakan masyarakat hari ini dan ke depan dibangun dari proses yang berkualitas sejak awal. Pendampingan dari Kejati menjadi energi tambahan agar pembangunan strategis di Kalimantan berjalan lancar dan memberi manfaat nyata,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan diharapkan semakin cepat dan tepat sasaran. Kehadiran listrik yang andal tidak hanya mendukung kebutuhan rumah tangga, tetapi juga membuka peluang bagi pertumbuhan industri, investasi, serta peningkatan layanan publik.
Sinergi antara PLN dan aparat penegak hukum ini menjadi kunci dalam memastikan pembangunan berjalan tanpa hambatan hukum, sekaligus mempercepat pemerataan listrik di seluruh wilayah Kalimantan.
NIKEN | WONG
Comments are closed.