BERITAKALTIM.CO – Progres perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bontang masih menunggu tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh karena kewenangan pembahasan berada di ranah bagian hukum dan DPRD.
“Kalau perda ranahnya bagian hukum dan DPRD, jadi Disdikbud hanya menunggu saja pembahasannya,” ujar Saparuddin, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, Disdikbud saat ini masih berpegang pada rencana awal yang telah diajukan sebelumnya, sembari menanti tindak lanjut dari pihak legislatif.
“Sehingga kami masih menggunakan saja rencana pembahasannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Disdikbud Bontang mengusulkan revisi Perda guna menyamaratakan insentif bagi guru PAUD. Usulan tersebut muncul lantaran masih adanya perbedaan besaran insentif yang diterima guru, terutama dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan.
Pemerintah daerah menilai, penyamarataan insentif menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAUD, sekaligus bentuk apresiasi atas peran mereka dalam membangun fondasi pendidikan anak sejak usia dini.
Rencana perubahan Perda ini juga telah disampaikan kepada Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dan diharapkan segera masuk dalam agenda pembahasan bersama DPRD Kota Bontang.
Dengan masih menunggu proses legislasi, para guru PAUD untuk sementara tetap menerima insentif sesuai skema yang berlaku saat ini. Pemerintah pun berharap pembahasan dapat segera dilakukan agar kebijakan yang lebih adil bisa segera diterapkan.
UPI | WONG | ADV
Comments are closed.