BeritaKaltim.Co

Lanal Balikpapan Gagalkan Pengiriman Kayu Ulin Ilegal, Sita Truk dan Bongkar Gudang di Samarinda

BERITAKALTIM.CO- Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ulin tanpa dokumen sah di Pelabuhan Semayang. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin beserta dua orang yang diduga terlibat.

Keberhasilan pengungkapan kasus melibatkan kerja sama antara Lanal Balikpapan, Satgas Operasi Intelijen Samurai-26.1 Pusintelal, Satgas Intelijen 26 Sintelal, Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, serta Ditkrimsus Polda Kalimantan Timur.

Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Topan Agung Yuwono, S.H., M.M.D.S. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara TNI AL, aparat kepolisian, serta instansi kehutanan.

“Modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan atau SKSHH dengan tampilan menyerupai dokumen resmi untuk mengelabui petugas di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers, di Mako Lanal Balikpapan, pada hari Selasa, 20 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai truk bermuatan kayu ulin yang diduga menggunakan dokumen palsu dan akan dikirim keluar Kalimantan Timur melalui jalur laut.

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan sejak Senin dini hari (20/4/2026). Setelah penyisiran di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, truk target akhirnya ditemukan pada pukul 05.35 WITA.

Saat diperiksa, petugas menemukan ketidaksesuaian antara muatan dengan dokumen yang dibawa sopir. Truk tersebut diketahui mengangkut sekitar 116 batang kayu ulin dengan volume kurang lebih 6,6 meter kubik.

Dua orang diamankan, masing-masing sopir berinisial FR (24) dan kernet MF (18), beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Komandan Lanal Balikpapan menerangkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan berbagai kejanggalan dalam dokumen SKSHH, mulai dari perbedaan asal kayu, tujuan pengiriman, identitas pengirim, hingga jenis dan volume barang.

Bahkan, nomor dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan data resmi, sehingga kuat diduga merupakan dokumen palsu yang sengaja dibuat untuk meloloskan pengiriman kayu ilegal.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim mendapatkan informasi bahwa kayu tersebut berasal dari wilayah Samarinda, tepatnya di kawasan Loa Janan.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di dua lokasi gudang pada Selasa dini hari (21/4/2026). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu gudang penyimpanan kayu, satu unit mobil pick-up, serta seorang kepala gudang berinisial Rizky.

Gudang tersebut langsung disegel oleh aparat, sementara jumlah total kayu yang ditemukan masih dalam proses pendataan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu ulin tersebut diduga akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan, melalui kapal yang bersandar di Pelabuhan Semayang. Dugaan ini diperkuat oleh kecocokan jadwal kapal dengan dokumen pengiriman yang dibawa, meski dokumen tersebut bermasalah.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik illegal logging. “Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menekan peredaran kayu ilegal dan menjaga kelestarian hutan di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Dalam konferensi pers dihadiri juga dari Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim serta instansi terkait lainnya.

NIKEN | WONG

Comments are closed.