BeritaKaltim.Co

Pemkab Perlu Membuat Kajian Soal PPDB Sistem Zonasi

BERITAKALTIM.CO- Pemkab Berau perlu membuat kajian terlebih dahulu sebelum diterapkannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, karena harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat di Kabupaten Berau.
“Hal-hal seperti itu seharusnya lebih didalami lagi, bagaimana prioritas masyarakat yang akses menuju sekolahnya lebih dekat. Kan itu tujuan zonasi,” ungkap Fery Kombong Ketua Komisi  I DPRD Berau.
Hal ini disorot Fery mengigat, masih banyaknya orang tua wali murid yang mengeluhkan anaknya tiadak  diterima jalur zonasi, padahal rumahnya dekat dengan sekolah.
“Tujuan pemerataan pendidikan tidak boleh terkendala hanya karena sistem zonasi. Sehingga, sistem zonasi baik untuk satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus ada kajian kembali,” pintanya.
Disampaikannya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa meminta bantuan atau bekerja sama dengan tim pakar, untuk membantu membuat kajian terkait dengan kebijakan zonasi. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan sampai tidak bisa sekolah.
“Terkait dengan sumber data demografi kependudukan Bumi Batiwakkal bisa menggunakan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau atau data Badan Pusat Statistik (BPS) Berau,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah menyebut, pihaknya telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait PPDB tahun ajaran 2024/2025. Dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD, dan SMP Tahun 2024.
Pelaksana PPDB akan dilakukan pada 1-8 Juli, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli, dan diumumkan pada 10 Juli.
“Kemudian daftar ulang dibuka pada 11-13 Juli untuk kemudian mulai belajar efektif pada 15 Juli nanti,” terangnya, Minggu (9/6).
Pelaksana PPDB dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain zonasi, PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi. Adapun jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen.
“Apabila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali dan prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota bisa dialihkan ke jalur zonasi,” terangnya.
Ada sekolah yang memiliki standar nilai bagi para calon siswa yang masuk melalui jalur zonasi, sehingga nilai yang tidak mencukupi standar dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota penerimaan siswa baru.
“Tujuan sistem zonasi ini jelas agar pemerataan akses di kota maupun kampung sama,” tandasnya.

Reporter: Ana | Editor: Rh

Comments are closed.