BeritaKaltim.Co

Asisten III Buka Rakor dan Evaluasi Penyaluran Transfer ke Daerah TA 2024

BERITAKALTIM.CO-Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Hariyanto, membuka rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2024, bertempat di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan yang turut dihadiri diantaranya Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda Hariyanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, Kabid Akuntansi BPKAD Kukar Wendi Frihindarwan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Kukar.

Juga dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25 tahun 2024, tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Pembahasan keberlanjutan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIBWK), serta evaluasi kinerja penyaluran Transfer ke Daerah tahun anggaran 2023.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setdakab Kukar Dafip Hariyanto mengatakan, penyaluran transfer ke daerah tahun anggaran 2024 merupakan bagian integral dari pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Dafip Haryanto menambahkan transfer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah melalui mekanisme dana perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus (DOK), dan Dana Penyesuaian, serta Dana Desa dalam rangka memastikan transfer ke daerah, berjalan sesuai jadwal dan tepat sasaran, berbagai langkah sosialisasi dan koordinasi perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Lebih lanjut, berkenaan dengan sejauh mana efektivitas dan efisiensi penyaluran dana transfer pada tahun anggaran 2023, Dafip Haryanto menyampaikan bahwa evaluasi yang dilaksanakan dianggap sangat untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi selama penyaluran dana, serta menemukan solusi untuk perbaikan di tahun 2024.

Dafip Haryanto mengapresiasi kerja keras seluruh OPD dan pihak terkait dalam mengelola dan menyalurkan dana transfer, namun harus tetap melakukan pengendalian terhadap berbagai potensi hambatan dan segera mengambil langkah-langkah korektif, untuk memastikan dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Diingatkan Dafip Haryanto pada tahun 2024, OPD pengampu DAK menjalankan penyaluran DAK fisik berdasarkan ketentuan baru yang diatur dalam PMK nomor 25 tahun 2024.

“Untuk itu, saya mengharapkan seluruh OPD pengampu dalam pengelolaan DAK fisik dapat memahami dan melaksanakan ketentuan dalam PMK ini dengan baik, sehingga tidak terjadi gagal salur, dan penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal,” ucap Dafip Haryanto.

“Mari kita bekerja sama dengan lebih baik lagi di tahun 2024 ini, untuk memastikan penyaluran dana transfer ke daerah berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran,” papar Dafip Haryanto.#

Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar

Comments are closed.