BERITAKALTIM.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa hingga saat ini, KPU Samarinda masih berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Namun, dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan, KPU Kota Samarinda harus siap melakukan penyesuaian.
Firman menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mencabut syarat pencalonan yang menggunakan jumlah kursi atau suara sah sebagai dasar bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
“Ini merupakan hal baru yang tentu saja memerlukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada,” ungkap Firman di Hotel Harris Samarinda, Kamis (22/8/2024).
Firman menambahkan bahwa KPU Samarinda masih menunggu arahan dari KPU RI terkait penyesuaian PKPU yang berlaku saat ini.
“Kami mendapatkan informasi bahwa kami harus bersiaga pada tanggal 26 dan 27 Agustus 2024 untuk mengantisipasi terbitnya aturan baru. Kami siap siaga 24 jam apabila ada perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai langkah KPU Samarinda jika aturan baru tersebut terbit, Firman menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang partai-partai politik untuk mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) terbaru.
“Kami akan memastikan bahwa partai politik memahami dan dapat mengakomodir putusan MK ini, atau mungkin ada formulasi lain yang dirumuskan oleh KPU RI,” kata Firman.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan partai politik dalam menghadapi kemungkinan perubahan jadwal pendaftaran pencalonan.
“Jika aturan baru tersebut terbit, dan partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan calon mereka, kami wajib menerima dan memperlakukan semua pihak secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Putusan MK terbaru ini mengubah syarat pencalonan menjadi minimal 7,5% dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024, bukan lagi berdasarkan jumlah kursi atau suara sah di DPRD.
“Hal ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai atau gabungan partai untuk mengajukan calon wali kota dan wakil wali kota yang baru. Namun, kita tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” pungkasnya.
Perubahan ini tentunya akan membawa dinamika baru dalam proses pencalonan kepala daerah di Kota Samarinda, dan KPU siap untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. #
Reporter: Yani | Editor: Wong
Comments are closed.