BERITAKALTIM.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat guna membahas isu penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga keamanan di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim.
Rapat ini dipimpin oleh anggota Komisi I, Jahidin, dan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kaltim, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, serta Forum Komunikasi Tenaga Non-ASN se-Kaltim (FKTNA-KT). Rapat berlangsung di ruang rapat rumah dinas No. 2 Kantor DPRD Provinsi Kaltim. Rabu, (21/8/2024).
Pembahasan utama dalam rapat ini adalah nasib tenaga honorer yang hingga kini belum terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah masalah yang semakin mendesak di tengah kebijakan pemerintah pusat.
Usai memimpin rapat, Jahidin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam PPPK. Ia mengakui, meskipun anggaran pemerintah provinsi Kaltim kini mencapai sekitar Rp30 triliun, kebijakan terkait tenaga honorer tetap harus merujuk pada ketentuan pemerintah pusat.
“Kita harus memegang teguh pernyataan gubernur sebelumnya bahwa anggaran untuk tenaga honorer dapat disediakan oleh pemerintah provinsi. Dengan anggaran yang sekarang mencapai Rp30 triliun, tidak mungkin kita menelantarkan mereka, Namun, kita tetap harus merujuk pada undang-undang dan kebijakan pusat. Oleh karena itu, kita akan bersama-sama dengan BKD dan Forum Komunikasi Non-ASN memperjuangkan hal ini ke pusat. ungkapnya.
Jahidin juga menyinggung mengenai jenis tenaga non-ASN yang menjadi perhatian dalam pembahasan ini, seperti petugas keamanan, satpam, cleaning service, dan petugas lainnya yang masuk dalam klasifikasi tenaga honorer. Menurutnya, mereka yang memenuhi syarat harus dijadikan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
“Mereka ini masuk dalam skala prioritas untuk menjadi PPPK jika memenuhi syarat. Bahkan, ada beberapa yang sudah diangkat,” ujarnya.
Jahidin juga mengingatkan bahwa setiap masa kepemimpinan pasti membawa kebijakan yang berbeda.
Jahidin menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal perkembangan kebijakan di pusat terkait tenaga non-ASN ini.
“Nanti kita akan mendengarkan kebijakan dari Menpan, siapa tahu ada perubahan karena ini masalah nasional, bukan hanya di Kalimantan Timur,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BKD Kaltim dalam rapat tersebut menekankan bahwa pihaknya hanya dapat menjalankan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah pusat. Namun, BKD tetap mendukung upaya perbaikan bagi tenaga honorer melalui berbagai langkah yang mungkin dapat ditempuh.
Dengan rapat ini, diharapkan akan ada langkah konkret yang dapat diambil untuk memastikan nasib tenaga non-ASN di Kaltim, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kebijakan di masa mendatang. Rapat ini juga menunjukkan keseriusan DPRD Kaltim dalam mendukung dan memperjuangkan kepentingan tenaga honorer di provinsi tersebut. #
Reporter: Yani | Editor: wong
Comments are closed.