BERITAKALTIM.CO – Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irhamsyah, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi kemiskinan melalui Program Rumah Layak Huni (RLH).
Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers yang diadakan di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (23/8/2024).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Dalam paparannya, Irhamsyah menjelaskan bahwa program RLH merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat penerima manfaat.
“Ini adalah upaya bersama, di mana semua pihak, baik pemerintah, pihak Perusahaan, maupun masyarakat, terlibat dalam satu tujuan, yaitu menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Program RLH ini menarik perhatian karena tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Menurut Irhamsyah, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar yang terdampak oleh aktivitas mereka.
Irhamsyah menjelaskan bahwa desain rumah layak huni ini terbagi menjadi dua tipe konstruksi. Yang pertama adalah tipe 36, dengan konstruksi beton dan ukuran 6 x 6 meter. Sedangkan yang kedua adalah tipe 45, dengan konstruksi kayu dan ukuran 6 x 7,5 meter. Keduanya dirancang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, memastikan bahwa rumah yang dibangun tidak hanya layak huni, tetapi juga sesuai dengan kondisi iklim dan lingkungan setempat.
Tujuan utama dari pembangunan rumah-rumah ini adalah untuk menghapuskan segala bentuk kemiskinan, baik di perkotaan maupun pedesaan.
“Pembangunan RLH merupakan langkah konkret untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memberikan mereka akses terhadap hunian yang layak, sesuai dengan standarisasi pemerintah,” tambah Irhamsyah.
Dalam kesempatan tersebut, Irhamsyah juga menguraikan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan rumah layak huni ini. Sasaran utamanya adalah masyarakat yang tidak mampu dan berpenghasilan rendah, serta memiliki lahan namun tidak mampu untuk membangun rumah. Kriteria penerima manfaat RLH ini meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, berdomisili, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
2. Memiliki sertifikat tanah, surat segel, atau surat keterangan kepemilikan dari camat atau lurah setempat.
3. Belum memiliki rumah, atau hanya memiliki satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni.
4. Belum pernah memperoleh bantuan untuk program perumahan sejenis.
5. Berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Daerah (UMD) setempat.
6. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat.
7. Tidak diperkenankan memindahtangankan rumah kepada pihak lain tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak dimulai pada tahun 2022, Program Rumah Layak Huni telah membangun sebanyak 310 unit rumah di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Total anggaran yang telah digunakan untuk membangun rumah-rumah ini mencapai Rp 35,65 miliar.
Berikut adalah rincian pembangunan RLH di setiap kabupaten/kota:
– Samarinda: 52 unit
– Balikpapan: 50 unit
– Bontang: 29 unit
– Penajam Paser Utara: 21 unit
– Paser: 30 unit
– Kutai Kartanegara: 32 unit
– Kutai Timur: 52 unit
– Kutai Barat: 22 unit
– Berau: 10 unit
– Mahakam Ulu: 8 unit
Irhamsyah menekankan bahwa realisasi pembangunan RLH ini tidak hanya memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup warga Kalimantan Timur.
“Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,”pungkasnya.
Dengan program yang terus digalakkan ini, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, baik di kota maupun di desa. #
Reporter: Yani | Editor: Wong
Comments are closed.