BeritaKaltim.Co

Penuhi Hak, Forum Anak Dukung Perannya Sebagai Pelapor dan Pelopor

BERITAKALTIM.CO – Bunda forum anak diharuskan mendorong forum anak, untuk lebih berperan penting, terlibat dan mengikuti perkembangan isu terkini dan berupaya mengatasi masalah tersebut.

Bunda Forum Anak Kota Balikpapan, Nurlena Mas’ud menyatakan tugas bunda forum anak yakni sebagai motivator dan pengarah dalam kegiatan forum anak yang sudah terbentuk, terutama untuk mendukung peran anak sebagai pelapor dan pelopor (2P).

Kehadiran forum anak diharapkan benar-benar menjadi pranata atau wadah untuk memenuhi hak partisipasi anak.

“Kita ibaratkan jika seorang anak ada seorang ibu, dia akan aman, lebih terlindungi dan termotivasi,” jelasnya dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang berlangsung di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Bunda forum anak diharuskan mendorong forum anak, untuk lebih berperan penting, terlibat dan mengikuti perkembangan isu terkini dan berupaya mengatasi masalah tersebut.

“Saya mengajak seluruh Bunda forum anak untuk mewujudkan lingkungan yang menyenangkan, sportif, inspiratif dan ramah terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” terangnya.

Serta, mendorong forum anak untuk berperan sebagai pelapor dan pelopor, juga mengajak orang tua agar tetap memiliki kontrol penuh kepada anak-anaknya

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan inspirasi bagi anak, khususnya yang terlibat sebagai pengurus forum anak di Kota Balikpapan, dalam upaya meningkatnya kapasitas forum anak untuk menjalankan tugas sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Selain itu, dengan kegiatan Peringatan Hari Anak Nasional menjadi ruang dan wadah bagi anak untuk menampilkan bakat yang dimiliki yang terkait dengan mendukung pemenuhan hak anak di Kota Balikpapan.

Sebagai bentuk upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak yang saat ini telah memasuki tahap harmonisasi.

Diharapkan melalui kedua peraturan ini, dapat memperkuat Balikpapan untuk menjadi Kota Layak Anak dan turut mendukung dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak di tahun 2030 dan mempersiapkan generasi penerus bangsa untuk mencapai Indonesia Emas tahun 2045. #

Reporter: thina | Editor: Wong

Comments are closed.