BERITAKALTIM.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam tim kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kaltim.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, untuk memperjelas informasi tersebut.
“Kami akan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Pj Gubernur Kalimantan Timur, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut,” ungkap Hari. Selasa (22/10/2024).
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pegawai BUMN dan BUMD dilarang terlibat dalam tim kampanye pasangan calon. Jika ada yang ingin terlibat, mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya.
“Keterlibatan dalam tim kampanye tanpa pengunduran diri jelas melanggar aturan. Kami saat ini sedang menelusuri dugaan tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran,” lanjut Hari.
Dugaan ini muncul setelah ditemukan beberapa interaksi di media sosial yang menunjukkan keterlibatan Direktur Utama salah satu BUMD milik daerah Kaltim. Selain menjabat di perusahaan daerah, yang bersangkutan juga diketahui menduduki posisi penting di salah satu partai politik besar di Kaltim.
Hari menjelaskan bahwa Bawaslu Kaltim memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam format laporan pelanggaran hasil pengawasan.
“Kami terus melakukan pengawasan, termasuk terhadap interaksi di media sosial yang dapat menjadi indikasi adanya pelanggaran,” tambahnya.
Bawaslu Kaltim juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan proses pemilu. Hari mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, pejabat negara, pegawai BUMN, atau BUMD dalam kampanye politik.
“Kami mengandalkan peran aktif masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, kami harap segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Hari menegaskan, Bawaslu Kaltim berkomitmen menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral.
Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Pilkada ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan keadilan, serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan jabatan yang merusak proses demokrasi di Kaltim. #
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.