BERITAKALTIM.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan saat ini sedang membentuk tim khusus dan mengusulkan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk pembangunan produksi garam nasional.
“(Kalau anggarannya itu) kami mengusulkan, tapi nanti itu dialihkan kepada BUMN. Kita mengusulkan supaya ada paling tidak sedikitnya Rp2 triliunan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa meskipun pihaknya membentuk tim dan mengusulkan anggaran tersebut, namun pembangunan itu akan dikerjakan oleh BUMN di bidang pangan.
“Di 2025 ini (akan dimulai pembangunannya), kita sekarang lagi siapin tim untuk kemudian kita kerja. Nanti sebetulnya pelaksananya itu adalah di BUMN bidang pangan,” ujarnya.
Trenggono menyebutkan bahwa wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa menjadi tempat pilot project modeling sentra produksi garam di dalam negeri.
Dia menuturkan, untuk memproduksi garam industri, kadar Natrium klorida (NaCl ) garam minimal 97 persen. Sedangkan NaCl di wilayah NTT diyakini melebihi dari angka tersebut.
“Kami sudah identifikasi di Nusa Tenggara Timur, itu adalah wilayah yang bagus. Dan kalau garam industri itu kan kebutuhan dasarnya kira-kira di NaCl di atas minimum 97 persen. Di sana (NTT) sudah kita lihat, di sana itu lebih dari 97 persen NaCl-nya,” kata Trenggono.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Meko Pangan) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Pemerintah akan menyetop impor garam untuk konsumsi pada tahun 2025, dan lebih fokus pada peningkatan produksi dalam negeri.
Zulkifli mengatakan bahwa hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
“Tanggung jawab untuk garam itu bagian dari pangan, harus swasembada dan tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi. Itu diatur oleh Perpres 126, nggak boleh lagi (impor),” kata Menko Pangan.
Zulhas sapaan akrab Menko Pangan menegaskan bahwa tanggung jawab peningkatan produksi garam lebih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Komoditas tersebut harus mencapai swasembada di tahun 2027.
Dia mendorong KKP agar mampu memperkuat kapasitas produksi garam dalam negeri guna memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri tanpa perlu bergantung pada impor.
Sementara pihak industri diminta melaporkan kebutuhan garam mereka secara transparan untuk perencanaan yang akurat. Karena dalam dua tahun ke depan, penyetopan impor garam industri juga diberlakukan. #
ANTARA | Wong
Comments are closed.