BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Timur akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2024.
Kepastian ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum yang telah diterbitkan.
“Ya, kami sudah melakukan rapat persiapan setelah diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, UMP maupun UMK dipastikan naik sebesar 6,5 persen. Dengan UMP yang berlaku saat ini, kenaikan tersebut diperkirakan sekitar Rp200 ribu,” jelas Rozani di Samarinda, Sabtu (7/12/2024).
Rozani menegaskan bahwa kenaikan upah ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Joko Widodo, yang telah memberikan disposisi kepada seluruh gubernur untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Permenaker ini sudah menjadi perintah yang harus dilaksanakan, dan kami telah melaporkan hal ini kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. Beliau dipastikan akan menetapkan UMP baru sesuai arahan pusat,” tambah Rozani.
Menurut Rozani, kenaikan ini akan berlaku mulai Januari 2024 dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan Kaltim. Penyesuaian tersebut juga berlaku secara proporsional di setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pekerja, khususnya di sektor formal. Rozani menyebut bahwa penyesuaian upah ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Berdasarkan hitungan kami, kenaikan ini cukup signifikan. Dengan penambahan sekitar Rp200 ribu, rata-rata UMP di Kalimantan Timur pada 2024 akan berada di angka Rp3,6 juta. Untuk kabupaten/kota, tambahan 6,5 persen juga akan diterapkan sesuai aturan,” katanya.
Namun demikian, Rozani juga mengakui bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan pengawasan ketat, terutama dari sisi kepatuhan pengusaha.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh perusahaan di Kaltim mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada yang tidak menjalankan aturan,” tegasnya.
Keputusan resmi terkait kenaikan UMP di Kalimantan Timur ini dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik. Rozani optimistis, kebijakan ini akan berjalan lancar dengan dukungan semua pihak.
Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat akan meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. Rozani juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama.
“Ini langkah maju bagi Kaltim. Kami yakin, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi semua pihak,” pungkasnya.
Kenaikan UMP ini akan menjadi salah satu kebijakan strategis dalam mendukung transformasi ekonomi Kaltim menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah ini. #
Reporter : Yani | Editor: Wong | ADV Diskominfo Kaltim
Comments are closed.