BeritaKaltim.Co

UMP Naik 6,5 Persen, Disnakertrans Kaltim Optimistis Keseimbangan Ekonomi Terjaga

BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Timur akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di tengah dinamika perekonomian daerah.

Rozani menjelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan norma dan regulasi ketenagakerjaan serta hasil pembahasan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Kami berharap kenaikan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dengan kemampuan pengusaha untuk tetap menjalankan usaha, merekrut tenaga kerja baru, dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Rozani saat ditemui di Samarinda, Sabtu (7/12/2024).

Selain itu, Disnakertrans juga sedang membahas upah minimum sektor provinsi (UMSP) yang diharapkan dapat memberikan keadilan lebih spesifik bagi sektor-sektor unggulan di Kalimantan Timur.

“Mudah-mudahan semua dapat berjalan sesuai rencana, sehingga tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong produktivitas dan disiplin tenaga kerja di masyarakat,” tambah Rozani.

Kenaikan upah ini disambut baik oleh sejumlah serikat pekerja, meskipun mereka tetap menantikan kepastian implementasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan pengusaha berharap agar pemerintah dapat memberikan insentif atau kebijakan pendukung untuk menjaga daya saing usaha, terutama di sektor industri kecil dan menengah (IKM).

Dengan kenaikan ini, UMP Kalimantan Timur diproyeksikan mencapai angka yang lebih kompetitif dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. Rozani optimis, langkah ini akan menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

“Terima kasih atas sinergi semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja. Kami percaya keputusan ini akan memberikan manfaat jangka panjang untuk pembangunan Kalimantan Timur yang berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.

Upaya Pemerintah Menghadirkan Keseimbangan

Disnakertrans Kalimantan Timur menegaskan, proses penentuan kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 telah melalui mekanisme yang transparan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua pihak dapat memahami dan menerima keputusan ini dengan baik.

Rozani juga mengimbau para pekerja untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas.

“Pemerintah telah memikirkan kesejahteraan tenaga kerja melalui kenaikan upah ini. Kini giliran pekerja untuk membalas dengan kontribusi nyata dalam mendukung keberlanjutan usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 diharapkan tidak hanya menjadi angin segar bagi tenaga kerja, tetapi juga menjadi momentum bagi dunia usaha di Kalimantan Timur untuk beradaptasi dan berkembang lebih baik di masa depan. #

Reporter : Yani | Editor: Wong | ADV Diskominfo Kaltim

Comments are closed.