BeritaKaltim.Co

Pemkab dan Perusahaan di Kukar Perkuat Pola Kemitraan

BERITAKALTIM.CO-Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Ahyani Fadianur Diani, membuka Focus Group Discussion (FGD) Tim Forum Komunikasi dan Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Kamis (12/12/2024) di Meeting Room Hotel Fugo Samarinda.

Hadir pada acara itu sejumlah kepala perangkat daerah dan kepala bagian, Forum TJSP dan pimpinan perusahaan di Kukar.

Ahyani mengatakan, Pemkab Kukar telah membangun suatu sistem kerja kolaboratif antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam pengelolaan program tanggung jawab sosial, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Kedua peraturan tersebut didesain dalam rangka menjaga prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan bina lingkungan, agar dapat berjalan dengan optimal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Adapun secara operasional kelembagaan peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan tim fasilitasi dan Forum Komunikasi TJSP, sebagai wadah dalam membangun sinergi dan kolaborasi pelaksanaan pembangunan daerah antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Dalam perjalanannya mulai tahun 2018 hingga saat ini, telah banyak proyek-proyek kolaborasi yang telah dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi penyelesaian permasalahan daerah, sehingga secara umum pola kelembagaan ini masih dianggap cukup efektif dalam mewadahi pemerintah, akademisi, masyarakat dan perusahaan untuk membangun kolaborasi yang lebih positif.

“Atas dasar tersebut Pemkab Kukar, akan terus memperkuat pola kelembagaan ini dengan melakukan serangkaian evaluasi terhadap pelaksanaan yang telah berjalan,” kata Ahyani Fadianur saat menyampaikan sambutan Bupati Edi Damansyah.

Adapun catatan yang perlu diperhatikan dalam FGD tersebut adalah, tim fasilitasi dan pengurus Forum Komunikasi TJSP merupakan representasi dari Pemkab dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar, dengan legalitas yang menjadi satu kesatuan yang saling terkait.

Kemudian, prinsip dasar dari pembentukan tim fasilitasi adalah untuk mengkomunikasikan program-program strategis daerah yang dapat dikolaborasikan dengan program tanggung jawab sosial dan bina lingkungan, sehingga personil yang ditunjuk harus memiliki kapabilitas dan kompetensi terkait program-program strategis daerah.

Selanjutnya, Forum Komunikasi TJSP merupakan forum yang di bangun secara mandiri oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk mengkomunikasikan kebijakan dan program-program TJSL kepada pemerintah kabupaten, untuk dapat dikolaborasikan dan disinkronkan bagi akselerasi pencapaian target-target pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD.

Pengurus forum komunikasi TJSL yang nantinya terbentuk, maka segera berkoordinasi dengan Bappeda untuk menyiapkan ruang sekretariat forum di Gedung Bappeda, untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dan efektif.

“Empat hal tersebut merupakan respons terhadap permasalahan teknis sebagai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemahaman, cara kerja dan komitmen sangat diperlukan dalam mengawal efektivitas pelaksanaan program TJSL di Kutai Kartanegara,” demikian ujar Ahyani Fadianur.#

Editor: Hoesin KH

Comments are closed.