BeritaKaltim.Co

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh Gelar Sosialisasi Perda RTRW di Balikpapan

BERITAKALTIM.CO-Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042, Minggu, (5/1/2025).

Sosialisasi berlangsung di Sekretariat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, dengan dihadiri Ketua LPM Batu Ampar sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah dan puluhan Ketua RT Se Balikpapan Utara.

Sosialisasi Perda RTRW ini digelar dengan tujuan agar masyarakat memahami tentang kebijakan tata ruang Pemerintah Provinsi Kaltim, yang akan disinkronkan dengan Perda RTRW Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Dalam pertemuan tersebut, menghadirkan narasumber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Muzakkir dan Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ikro’ Firmani.

Abdulloh mengatakan bahwa sosialisasi RTRW ini sangat penting untuk dipahami masyarakat, agar terhindar dari permasalahan yang sering terjadi, terutama masalah kepemilikan lahan serta peruntukannya, maupun pembangunan lingkungan.

Di samping itu, RTRW ini juga meliputi pemukiman, kawasan hutan lindung, pertanian, perkebunan, industri, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sempadan sungai, dan sempadan pantai.

“Jadi masyarakat harus mengetahui mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak. Kita juga mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk mensosialisasikan Perda tata ruang yang dimiliki Kota Balikpapan, melalui kelurahan dan kecamatan,” ungkap Abdulloh.

Di kesempatan itu, Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang di Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim, Ikro’ Firmani, menyampaikan RTRW ini harus sinkron, antara tata ruang yang menjadi kewenangan nasional, provinsi dan kota, karena dalam tata ruang ini, setiap kegiatan yang diatur ada yang diperbolehkan dan tidak.

Pihaknya akan melakukan pembinaan kepada Pemkot Balikpapan, agar membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Tata Ruang, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memahami penataan ruang.

Pokmas ini akan dibentuk di setiap kelurahan dan kecamatan, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk mencari informasi dan menyalurkan aspirasi.

“Nantinya Pokmas juga akan diberikan pembinaan untuk lebih memahami terkait Perda-Perda tentang tata ruang. Ke depan pembinaan Pokmas, Dinas PUPR Kaltim akan bekerja sama dengan Institut Teknologi Kalimantan, untuk melakukan pembinaan Pokmas,” jelas Ikro.

Selaras dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Muzakkir saat menghadiri sosialisasi ini bahwa pemahaman tentang RTRW ini harus dipahami oleh masyarakat luas, karena berkaitan dengan seluruh kegiatan, baik pembangunan maupun perizinan.

Sehingga sosialisasi seperti ini wajib dilakukan, agar masyarakat mengetahui lebih jauh tentang RTRW dan tidak terjadi masalah di lapangan.

Muzakkir mengaku mempunyai kewajiban untuk mendampingi dalam sosialisasi ini, dikarenakan terlibat sebagai ketua tim pada saat proses penyusunan Perda.

Oleh karena itu, Muzakkir ikut memberikan sumbangsih melalui pemahaman kepada masyarakat tentang penting RTRW, supaya ke depan dalam setiap perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan.

“Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kaltim ini,” tutur Muzakkir.#

Reporter : Niken|Editor: Hoesin KH

Comments are closed.