BeritaKaltim.Co

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Kaltim Tertunda, Ini Klarifikasi Pj Gubernur Akmal Malik

BERITAKALTIM.CO – Munculnya kabar terkait jadwal pelantikan 8 kepala daerah terpilih di Kalimantan Timur pada tanggal 6 Februari 2025 karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), diklarifikasi oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.

“Pelantikan masih menunggu arahan pimpinan (Pemerintah pusat). Informasi yang saya terima, tanggal 6 Februari 2025 itu belum pasti. Itu masih akan disatukan nanti setelah putusan dari MK selesai,” ujar Akmal di sela-sela wawancaranya, Sabtu (31/1/2025).

Akmal menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pasti terkait pelantikan para kepala daerah. Sedangkan untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dan juga dua bupati-wakil bupati terpilih yaitu Berau dan Kukar, masih menunggu putusan dari MK.

“Jadi, kemungkinan pelantikan pada 6 Februari bisa saja ditunda. Namun, ini masih belum bisa dipastikan, karena kita masih menunggu keputusan resmi dari pihak yang berwenang, terutama dari Menteri Dalam Negeri,” lanjut Akmal.

Sementara itu, Akmal juga mengungkapkan bahwa meskipun pelantikan belum dilaksanakan, pihaknya sudah memulai komunikasi dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih, sesuai hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan mereka, menyampaikan catatan-catatan yang perlu diperhatikan, baik dari saya pribadi maupun catatan yang ditinggalkan oleh Pak Isran Noor. Ini semua adalah bagian dari kelanjutan pembangunan yang harus dilakukan,” tambahnya.

Akmal juga menegaskan bahwa meskipun pelantikan belum dilakukan, pihaknya akan terus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan transisi kepemimpinan dan kelancaran pemerintahan di Kaltim.

Dengan kondisi yang masih dinamis ini, masyarakat Kaltim diharapkan untuk bersabar menunggu keputusan resmi terkait pelantikan, sembari berharap proses hukum di MK dapat segera diselesaikan.

”Keputusan tersebut akan menjadi acuan apakah pelantikan dapat dilaksanakan pada 6 Februari 2025 atau harus ditunda,” pungkasnya.

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.