BeritaKaltim.Co

Lepas 15 PNS Purna Tugas, Sekda: Bantu Sosialisasikan Program Pembangunan

BERITAKALTIM.CO-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H. Muhaimin memberikan kenaikan pangkat pengabdian pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai batas usia pensiun kepada 15 PNS, di Aula Balai Kota Balikpapan, Senin, 17 Februari 2025.

Sekda Kota Balikpapan mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang kedua kali dilaksanakan oleh pengurus KORPRI Kota Balikpapan, dalam rangka pemberian Surat Keputusan (SK) pensiun dan penyerahan tali asih Korpri.

“Insya Allah ke depannya, PNS yang Purna tugas akan dilepas oleh Wali Kota Balikpapan atau Wakil Wali Kota Balikpapan atau Sekda Balikpapan serta pengurus Korpri,” jelasnya saat memberikan sambutan kepada usai menyerahkan SK pensiun.

Meskipun sudah memasuki masa Purna tugas terhitung masa tugas 01 Maret 2025, dapat berperan di lingkungan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan berbagai program pembangunan, yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Mudah-mudahan juga tali asih dan tunjangan hari tua yang diterima dapat bermanfaat, guna membangun kemandirian dan kesejahteraan,” ungkap Muhaimin.

Sekda pun berpesan kepada yang memasuki Purna tugas dapat terus menjaga silaturahmi, termasuk dengan rekan kerja yang masih aktif.

“Terima kasih atas kinerja dan dedikasinya. Merupakan suatu kehormatan seorang ASN dapat mengabdikan diri secara penuh hingga memasuki Purna tugas,” tegas Muhaimin.

Diakui Sekda, kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas dedikasi, pengabdian serta kerja keras bapak ibu selama bertahun-tahun mengabdi kepada negeri dan masyarakat Kota Balikpapan.

“Penghargaan ini diberikan bukan semata-mata sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja yang telah dijalani, tetapi juga sebagai bukti nyata, bahwa setiap pengabdian memiliki makna yang mendalam dalam membangun kemajuan kota kita. Semoga pengabdian puluhan tahun menjadi berkah dan bernilai ibadah,” ungkap Muhaimin.

Reporter: Niken|Editor:Hoesin KH

Comments are closed.