BERITAKALTIM.CO – Desakan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mulai memasuki fase krusial. Di tengah sorotan publik terkait pembelian mobil dinas mewah, renovasi fasilitas pejabat hingga isu politik dinasti, manuver politik di internal DPRD dinilai berpotensi membuat hak angket kandas sebelum masuk pembahasan substansi.
Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai peluang hak angket berlanjut ke pembentukan panitia khusus (Pansus) sangat berat apabila Fraksi Golkar dan PAN memilih tidak hadir atau melakukan walk out dalam rapat paripurna.
“Kalau kita melihat secara kuantitatif, maka potensi untuk maju ke hak angket itu sulit terpenuhi. Karena sesuai ketentuan, minimal harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRD Kaltim atau sekitar 42 orang,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, secara hitung-hitungan politik, posisi pengusul hak angket saat ini belum cukup aman untuk memenuhi syarat kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, absennya Fraksi Golkar ditambah sikap PAN yang disebut tidak sepakat terhadap hak angket dinilai berpotensi membuat jumlah kehadiran tidak mencapai batas minimal.
“Nah, kalau Fraksi Golkar tidak hadir atau walk out, kemudian ditambah PAN juga tidak hadir, maka secara hitungan syarat minimal itu tidak akan terpenuhi,” katanya.
Kondisi ini membuat peluang pembentukan Pansus hak angket dinilai sangat kecil. Bahkan, prosesnya diperkirakan hanya berhenti di tahap pengusulan tanpa pernah benar-benar masuk pembahasan paripurna.
Dalam keterangannya, Saipul juga menyoroti sejumlah isu yang memicu tuntutan hak angket, mulai dari pembelian mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja pejabat, pembentukan tim ahli gubernur dengan anggaran besar, hingga dugaan praktik politik dinasti di sejumlah organisasi publik di Kalimantan Timur.
Ia turut menyinggung hubungan kekerabatan antara Gubernur Kalimantan Timur dan Ketua DPRD Kaltim yang dinilai memunculkan persepsi publik terhadap melemahnya fungsi pengawasan legislatif.
“Ketua DPRD mestinya menjalankan fungsi pengawasan sejak awal. Tapi justru dalam fakta yang muncul, mendukung pembelian mobil dinas yang dianggap fantastis di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak baik-baik saja,” ucapnya.
Menurut Saipul, dasar hukum penggunaan hak angket sebenarnya cukup kuat dan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.
Ia menjelaskan Pasal 67 huruf f mewajibkan kepala daerah menjalankan program strategis nasional, sementara Pasal 68 mengatur sanksi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Saipul menilai kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dapat dikategorikan sebagai bagian dari program strategis nasional.
“Kalau penggunaan anggaran tidak efisien, maka ada potensi bertentangan dengan kebijakan nasional tentang efisiensi anggaran,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah terkait asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
“Kalau ada fakta penggunaan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif, maka itu bisa dinilai bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya
Meski menilai peluang hak angket cukup berat, Saipul tetap mendorong fraksi-fraksi pengusul untuk terus melakukan konsolidasi politik demi menjaga marwah DPRD dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kalau tidak ada langkah serius, maka trust publik terhadap DPRD Kaltim akan semakin menurun. DPRD bisa terus dianggap hanya sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.
SANDI | WONG
Teks foto : Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar pada saat diwawancarai, Senin (18/5/2026). (sandi/beritakaltim.co)
Comments are closed.