BERITAKALTIM.CO-Aliansi Kota Minyak Beraksi kembali melakukan aksinya dengan mendatangi Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Aksi yang mereka sebut “Jilid II” itu berlangsung damai, tanpa adanya kericuhan seperti yang terjadi pada aksi yang pertama pada hari Jumat, 21 Februari 2025.
Ketua Koordiansi Lapangan, Triondy Kawutu mengatakan bahwa aliansi kota minyak beraksi menyampaikan 10 aspirasi yang menjadi tuntutan.
Aspirasi tersebut yakni menuntut presiden mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 karena, menetapkan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat. Kedua, menuntut presiden menghentikan program kerja makan bergizi gratis karena menjadi beban besar bagi anggaran negara.
Ketiga, menuntut untuk dibatalkannya RUU Minerba terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan bagi ormas keagamaan perguruan tinggi dan UMKM. “Menuntut pemerintah untuk memenuhi hak kesejahteraan tenaga pengajar yang ada di Indonesia,” jelasnya saat orasi.
Kelima, menuntut pemerintah kota Balikpapan memperketat pengawasan di jalan tol IKN-Balikpapan. Tak hanya itu, menuntut untuk segera mendorong pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan dampak daripada jalan tol IKN- Balikpapan. Ketujuh, menuntut Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan dan mempertegas sanksi terhadap alat berat atau tronton yang melanggar jam operasional rapat.
Kedelapan, menuntut pemerintah kota Balikpapan memperketat pengawasan dan meningkat tegas trailer dan tronton yang parkir di bahu jalan sekitar 8 sampai 15. Selain itu, menuntut Pemerintah Kota Balikpapan menyelesaikan permasalahan banjir di Kota Balikpapan terkhususnya di Perumahan GPA. “Menuntut pemerintah kota Balikpapan menyediakan air bersih kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan,” katanya.
Aspirasi yang menjadi tuntutan untuk segera diakomodir langsung ditandatangani oleh perwakilan dari beberapa perguruan tinggi Balikpapan dan Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono; Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali; Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri dan perwakilan Komisi I dan II DPRD Balikpapan menerima 10 aspirasi yang menjadi tuntutan dan menandatangani aspirasi tersebut, untuk segera diakomodir.
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan Dewan akan perjuangkan aspirasi ini, karena daerah tidak bisa memutuskan jika itu kewenangan pemerintah pusat. “Jadi kita akan pilah 10 aspirasi ini yang mana kewenangan pemerintah daerah dan mana kewenangan pemerintah pusat,” ucapnya.
Jika memang kewenangan pemerintah daerah, maka dewan akan memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan stakeholder yang terlibat dalam permasalahan ini. Sepeeti contohnya tuntutan terhadap air bersih dengan memanggil Perusahaan Tirta manuntung Balikpapan untuk bisa menjelaskan keadaan air sekarang, karena lebih paham tentang masalah air.
Begitu juga masalah banjir, akan memanggil instansi terkait termasuk camat, lurah dan pengembang. Untuk kewenangan pemerintah pusat, dewan akan mengajak lima orang perwakilan dari Aliansi Kota Minyak Beraksi Jilid II, untuk menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat.
“Jadi hasilnya seperti apa, bagaimana penyelesaiannya. Kita juga nanti akan bisa sama-sama mempertanyakan. Kami akan meyurat terlebih dulu, kalau kita langsung ke sana belum tentu bisa diterima. Kita pastikan tanggal berapa, hari apa, jam berapa baru kami akan informasikan kepada adik-adik dan kita siap-siap berangkat,” kata Alwi.
Dalam kesempatan itu, Alwi juga menyampaikan apabila mahasiswa ada hal yang ingin disampaikan dapat menyurat ke DPRD untuk melakukan RDP, sehingga tidak perlu melakukan demo, karena demo tidak menyelesaikan persoalan.
“Kalau kita RDP kita akan panggil semua yang berhubungan dengan permasalahan. Jadi kita bisa bahas bersama, dimana letak yang menjadi permasalahan,” jelas Politisi Partai Golkar. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.