
BERITAKALTIM.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kaltim tidak sebesar yang sering dibicarakan.
Menurutnya, banyak kasus yang dilaporkan ke pihaknya sebenarnya lebih banyak berkaitan dengan berakhirnya kontrak kerja pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan PHK yang disebabkan oleh penutupan perusahaan atau kondisi padat karya.
“Kita memang banyak mendapatkan laporan terkait PKWT yang sudah selesai masa kontraknya. Jadi bukan PHK dalam arti umum seperti yang banyak dibicarakan di daerah lain seperti Jawa Barat atau Banten, yang sering berhubungan dengan industri padat karya besar. Di Kaltim, mayoritas kasus yang ada adalah pekerja kontrak yang masa kerjanya sudah habis,” jelas Rozani, Rabu (12/3/2025).
PKWT, kata Rozani, adalah perjanjian kerja yang sifatnya sementara dan biasanya berlaku selama satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan proyek tertentu. Seiring berjalannya waktu, banyak pekerja yang kontraknya berakhir setelah jangka waktu yang telah disepakati.
Meskipun demikian, ada beberapa perusahaan yang menganggap hubungan kerja ini tidak berkelanjutan, yang menyebabkan pekerja tersebut tidak mendapat perpanjangan kontrak.
“Salah satu contoh yang kita temui adalah industri sawit, yang selama harga sawit masih stabil dan kompetitif, permintaan tenaga kerja tetap ada. Namun, pekerja dengan PKWT biasanya hanya bekerja selama satu siklus produksi dan kontraknya pun berakhir,” ujar Rozani.
Namun, masalah mulai muncul ketika masa PKWT berjalan lebih lama dari yang seharusnya. Rozani mengungkapkan bahwa pihaknya kerap mengingatkan perusahaan untuk memperhatikan durasi kontrak ini, karena jika seorang pekerja terus bekerja dengan status PKWT selama lebih dari lima tahun, maka seharusnya status pekerjaannya dapat dialihkan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Jika PKWT sudah berlangsung selama lima tahun atau lebih, itu sudah bukan lagi masa percobaan. Pekerja tersebut sudah memiliki keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, kami selalu mendorong agar status hubungan kerja mereka ditingkatkan menjadi PKWTT,” tegas Rozani.
PKWTT merupakan status hubungan kerja yang lebih permanen dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja, termasuk hak-hak seperti jaminan sosial, tunjangan kesehatan, dan ketentuan lainnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Oleh karena itu, Rozani menekankan pentingnya kesadaran dari pengusaha untuk memastikan pekerja yang layak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Selain itu, pihaknya juga selalu mengingatkan para pekerja dengan status PKWT untuk mendaftarkan diri mereka ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar dapat tercatat secara resmi.
“Kami juga meminta pekerja yang masih berstatus PKWT untuk segera mendaftarkan diri ke Disnakertrans agar kami dapat memantau dan memberikan bantuan bila dibutuhkan,” tambahnya.
Rozani berharap dengan adanya perhatian terhadap status hubungan kerja ini, kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur dapat terus meningkat, serta tidak ada lagi pekerja yang terjebak dalam hubungan kerja yang tidak jelas statusnya.
“Jika pekerja sudah berada dalam posisi yang sama selama bertahun-tahun, seharusnya status kerjanya berubah menjadi PKWTT. Ini adalah upaya kita untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja di Kaltim,” pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.