BeritaKaltim.Co

Kaltim Matangkan Pergub Pengembangan Desa Wisata Wujudkan Program “Jos Pol”

BERITAKALTIM.CO – Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pengembangan sektor pariwisata dan budaya di tingkat desa, dengan mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar pengembangan desa wisata.

Program ini menjadi bagian dari visi besar Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Seno Aji, yang dikenal dengan sebutan “Jos Pol”.

Program ini berfokus pada peningkatan pariwisata berbasis desa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta melestarikan budaya setempat.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, Ririn Sari Dewi, Pergub tersebut akan menjadi landasan hukum yang mengatur pengembangan desa wisata, salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam 100 hari kerja pertama mereka pada periode 2025-2030.

“Pergub tentang pengembangan desa wisata ini sangat penting, tidak hanya untuk memberikan arahan bagi pengembangan pariwisata berbasis budaya dan alam, tetapi juga untuk menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui sektor pariwisata,” ujar Ririn Sari Dewi, Kamis (20/3/2025).

Program “Jos Pol” sendiri memiliki tujuan untuk mengoptimalkan potensi alam dan budaya yang dimiliki oleh desa-desa di Kalimantan Timur menjadi daya tarik wisata yang mendatangkan manfaat ekonomi.

Desa-desa dengan keunikan alam dan kearifan lokal diharapkan dapat menjadi destinasi wisata yang tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga di tingkat nasional maupun internasional.

“Desa-desa di Kalimantan Timur memiliki potensi yang luar biasa, baik dari sisi alam, budaya, maupun hasil karya manusia yang bisa dikembangkan menjadi daya tarik wisata. Dengan adanya Pergub ini, kita berharap bisa memberikan peluang bagi desa-desa untuk berkembang melalui pariwisata yang berkelanjutan,” tambah Ririn.

Pergub ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaannya, termasuk unsur Biro Hukum, Dinas Pemdes, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pembahasan mengenai regulasi ini sedang berlangsung dan diharapkan dapat disahkan pada bulan Maret 2025.

Setelah itu, pada bulan April, akan diadakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait serta masyarakat dan mitra pariwisata kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Salah satu aspek utama yang ingin dicapai dalam pengembangan desa wisata adalah memperkuat perekonomian desa melalui pemberdayaan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk “Meningkatkan kualitas kehidupan beragama, penguatan budaya, dan kearifan lokal.”

Selain itu, Pergub ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, yang mengatur pengembangan desa wisata sebagai salah satu strategi meningkatkan daya tarik wisata daerah.

“Pengembangan desa wisata ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkenalkan kearifan lokal, serta mendongkrak ekonomi desa melalui sektor pariwisata,” jelas Ririn Sari Dewi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat menciptakan desa wisata yang memiliki kemandirian, di mana masyarakat desa tidak hanya menjadi objek wisata, tetapi juga sebagai pengelola aktif dari destinasi tersebut.

Melalui pelatihan dan pendampingan, masyarakat desa diharapkan dapat mengelola usaha pariwisata dengan baik, termasuk memanfaatkan dana desa untuk mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil.

Dalam Pergub ini, terdapat kriteria yang jelas untuk penetapan desa wisata, antara lain keberadaan dan potensi daya tarik wisata, baik alam, budaya, maupun buatan manusia, serta adanya potensi sumber daya manusia yang siap mengelola desa wisata.

Tidak kalah pentingnya, kriteria ini juga mencakup kemitraan antara desa dengan berbagai pihak untuk mengembangkan usaha wisata yang berkelanjutan.

“Setiap desa yang ditetapkan sebagai desa wisata harus memiliki potensi yang jelas, baik dari sisi alam maupun budaya. Selain itu, penting bagi desa untuk memiliki lembaga pengelola yang mampu menjalankan dan mengembangkan desa wisata tersebut,” tambah Ririn.

Pergub ini juga mengatur langkah-langkah pengembangan desa wisata yang terbagi dalam beberapa tahap, mulai dari desa wisata rintisan hingga desa wisata mandiri.

Desa wisata rintisan adalah desa yang baru mulai mengembangkan potensi wisatanya, sedangkan desa wisata mandiri adalah desa yang sudah mampu mengelola sektor pariwisata secara mandiri, menggunakan inovasi produk dan memanfaatkan digitalisasi untuk promosi.

“Melalui tahapan ini, kami berharap desa-desa di Kalimantan Timur dapat berkembang secara berkelanjutan, dengan mengedepankan kearifan lokal dan memanfaatkan potensi alam dan budaya secara maksimal,” kata Ririn Sari Dewi.

Salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam pengembangan desa wisata adalah pengawasan dan sinergi antar sektor. Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur akan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan bahwa pengelolaan desa wisata berjalan dengan baik, memenuhi standar, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa desa wisata yang dikembangkan, tetap menjaga keberlanjutan alam dan budaya, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutur Ririn.#

Reporter : Yani | Editor : Hoesin KH

Comments are closed.