BeritaKaltim.Co

ESDM Minta Gakkum KLHK Cepat Tangani Perusakan Hutan Pendidikan Unmul

BERITAKALTIM.CO-Kasus perusakan hutan di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), semakin menarik perhatian serius dari berbagai pihak.

Aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Unmul telah menimbulkan keresahan, baik bagi pihak kampus, pemerintah daerah, maupun masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim telah meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini.

Sejak 12 Agustus 2024, pihak Unmul telah mengirimkan surat resmi kepada Gakkum KLHK terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di area tapal batas KHDTK Unmul. Meski begitu, hingga awal April 2025, pihak universitas bersama mahasiswa secara langsung mengambil inisiatif untuk menghalau kegiatan ilegal tersebut.

Mereka bergerak untuk mengamankan kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), yang juga menjadi lokasi tambang ilegal.

Sebagai respons terhadap insiden ini, Dinas ESDM Kaltim bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan inspeksi mendadak di lokasi pada Senin, 7 April 2025.

Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim, menjelaskan bahwa pihaknya mendapati adanya bukaan tambang ilegal seluas 3,2 hektar yang dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bambang Arwanto mengungkapkan, berdasarkan hasil sidak dan bukti yang diperoleh berupa foto dan video, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Menurut Bambang Arwanto, kerusakan yang terjadi di kawasan KHDTK Unmul ini jelas memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi.

“Dengan adanya bukti-bukti tersebut, kita yakin kasus ini sudah cukup untuk dapat dilakukan penuntutan pidana,” ujar Bambang saat di temui di kantornya, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan walaupun sektor pertambangan adalah kewenangan pemerintah pusat, pihaknya akan terus mendesak Gakkum KLHK untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam mengusut kasus ini.

“Kami meminta agar mereka segera bergerak cepat, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak berulang,” ujar Bambang Arwanto.

Kegiatan penambangan ilegal memang menjadi masalah besar di Kaltim, terutama mengingat luasnya wilayah yang terlibat dalam industri pertambangan.

Bambang menjelaskan, pihaknya memiliki keterbatasan dalam pengawasan tambang, dengan hanya 35 orang inspektur yang bertugas mengawasi lebih dari 300 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di seluruh provinsi.

“Koordinasi dengan pemerintah pusat sangat diperlukan, karena untuk menangani masalah ini, kita butuh dukungan lebih dari pihak Jakarta,” tandas Bambang Arwanto.

Pihak ESDM Kaltim juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan penambangan ilegal dapat diberantas dengan tegas.

“Perusahaan yang terlibat jelas melanggar aturan, dan kami akan memastikan agar pihak berwenang melakukan penyidikan yang mendalam,” tegas Bambang.

Terkait dengan kerusakan lahan seluas 3,2 hektar yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal, Bambang memastikan bahwa upaya pemulihan dan restorasi akan segera dilakukan.

Dinas ESDM Kaltim akan berkoordinasi dengan pihak Unmul untuk membahas langkah-langkah pemulihan lahan, mengingat kawasan tersebut merupakan aset penting bagi universitas.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak universitas dan ahli terkait untuk melakukan restorasi secepatnya. Kami berkomitmen untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula,” papar Bambang Arwanto.#

Reporter : Yani | Editor : Hoesin KH

Comments are closed.