BeritaKaltim.Co

Pemprov Kaltim Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kedua, Sasar Kendaraan Plat Luar dan Kendaraan Perusahaan

BERITAKALTIM.CO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat melalui program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahap Kedua. Program ini secara resmi akan diluncurkan pada Senin, 21 April 2025, dan berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Hj. Ismiati, menyampaikan bahwa program ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menyoroti maraknya kendaraan berplat luar daerah (non-KT) yang beroperasi di wilayah Kaltim.

“Banyak kendaraan berplat B, DA, DD dan lainnya yang sehari-hari menggunakan infrastruktur Kaltim, namun pajaknya justru disetor ke luar daerah. Ini tentu merugikan provinsi karena beban jalan ditanggung Kaltim, tetapi penerimaannya tidak,” jelas Ismiati saat konferensi pers di lantai 4 kantor gubernur Kaltim, Kamis (17/4/2025).

Melalui program relaksasi ini, Pemprov Kaltim memberikan diskon 50 persen pajak tahun berjalan dan bebas denda kepada pemilik kendaraan dari luar provinsi yang ingin memutasikan atau membalik nama kendaraannya menjadi plat KT.

“Kalau ada warga yang punya kendaraan berplat B atau DA dan ingin balik nama ke plat KT, cukup bayar 50% dari pajak tahun berjalan. Dendanya kami hapus. Yang penting kendaraannya resmi terdaftar di Kalimantan Timur,” ujar Ismiati.

Tidak hanya kendaraan pribadi, Bapenda juga menyoroti banyaknya kendaraan atas nama perusahaan yang sudah dijual ke pribadi, namun belum dilakukan balik nama.

Dalam relaksasi tahap dua ini, Pemprov memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak secara penuh, cukup dengan membayar pajak tahun berjalan saja.

“Ini kesempatan emas. Kendaraan eks-perusahaan yang sudah berpindah tangan bisa dibaliknamakan ke pemilik baru tanpa beban denda dan tunggakan,” tegas Ismiati.

Bapenda Kaltim juga aktif melakukan deteksi kendaraan menunggak melalui sistem database. Bahkan, penagihan dilakukan door-to-door, termasuk ke perusahaan-perusahaan yang diketahui memiliki kendaraan dalam status tidak aktif atau berpindah tangan.

“Setelah kami telusuri, banyak kendaraan perusahaan ternyata sudah dijual ke individu, tapi belum dibalik nama. Nah, ini yang kami bantu dengan relaksasi ini,” ungkap Ismiati.

Menyadari bahwa proses cabut berkas menjadi tantangan bagi wajib pajak yang ingin mutasi dari luar daerah, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan Bapenda daerah asal.

“Kalau ada kendala teknis dari luar daerah, kami siap bantu fasilitasi, misalnya ke Bapenda Makassar atau Surabaya. Yang penting masyarakat niat dulu, karena waktu pelaksanaan cukup panjang, hingga akhir Juni,” katanya.

Menutup pernyataannya, Hj. Ismiati menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan daerah.

“Mewakili Pak Gubernur, kami sampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak di Kalimantan Timur. Pajak yang Anda bayarkan kembali untuk Anda, sangat bermanfaat untuk pembangunan di kaltim,” pungkasnya. #

Reporter : Yani | Editor : Wong

Comments are closed.