BeritaKaltim.Co

Kabar Baik Pelaku Usaha, Pelaporan LKPM Diperpanjang hingga 21 April

BERITAKALTIM.CO – Kabar baik bagi para pelaku usaha di Bontang. Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memberikan tambahan waktu untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I tahun 2025. Tenggat pelaporan kini diperpanjang hingga 21 April 2025.

Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sempat terkendala menyusun laporan tepat waktu. Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, menyebut keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha agar tetap patuh terhadap kewajiban administrasi.

“Perpanjangan waktu ini untuk memberi ruang bagi pelaku usaha yang belum sempat menyampaikan LKPM. Kami ingin mereka bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” kata Karel, Kamis (17/4/2025).

Pelaku usaha diimbau segera melakukan pelaporan secara daring melalui situs resmi pemerintah di oss.go.id dengan memilih menu Pelaporan. DPMPTSP juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan melalui WhatsApp di 0811-5941-115.

Sebagai catatan, LKPM berfungsi sebagai alat pemantau realisasi investasi dan progres usaha oleh pemerintah. Keterlambatan dalam pelaporan bisa berdampak pada proses administrasi lain, termasuk pengurusan perizinan.

“Jangan tunggu sampai hari terakhir. Segera laporkan agar lebih tenang dan tidak ada kendala di kemudian hari,” imbau Karel.

DPMPTSP juga terus mendorong pelaku usaha agar lebih akrab dengan sistem pelaporan digital seperti OSS. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang tertib dan transparan.

Reporter: San|Editor: Hoesin KH|Adv|DPMPTSP Bontang

Comments are closed.