BeritaKaltim.Co

Kapal Feri Tenggelam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 100 Juta kepada Keluarga Dua Korban Meninggal

BERITAKALTIM.CO-Keluarga Besar PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) turut prihatin dan berduka cita atas musibah yang terjadi di perairan Teluk Balikpapan pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim, Wanda. P. Asmoro mengatakan dengan teridentifikasinya dua korban meninggal atas kecelakaan Kapal Feri Muchlisa, menjadi start awal perusahaan itu menyerahkan santunan berupa uang masing-masing sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban yang sah.

“Atas nama saudara Ilham domisili penajam dan hari ini saudari Rahayu yang berdomisili di Kudus,” jelasnya saat press release di Lantai 2 Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Lebih lanjut Asmoro menjelaskan bahwa ini adalah sebagai bentuk kehadiran negara kepada rakyatnya dalam kondisi apapun khususnya dalam kondisi berduka.

“Insyaallah sudah kami proses hari ini dan akan segera kami serahkan secara simbolis kepada ahli waris yang sah, dalam hal ini keduanya adalah orang tua korban,” ucapnya.

Asmoro mengucapkan terima kasih kepada semua unsur yang terlibat dalam operasi kemanusiaan, untuk evakuasi kecelakaan kapal feri muchlisa, sehingga bisa menyelesaikan hak-hak korban dengan tepat waktu sesuai dengan SLA yang ditetapkan oleh perusahaan.

“Langsung kepada ahli waris yang sah dalam bentuk nanti ke rekening orang tua sebagai ahli waris yang sah,” ungkapnya.

Asmoro menambahkan berdasarkan investigasi dan kerjasama dengan pemilik kapal maupun KSOP selaku instansi yang berwenang terhadap operasional kapal ini.

“Alhamdulilalh tidak ada korban yang mengalami luka-luka dan semua berhasil dievakuasi dengan selamat, sehingga korban dipastikan hanya dua orang meninggal dunia dan keduanya sudah kita berikan santunan sesuai undang-undang Nomor 33 tahun 1964,” paparnya.

Hanya ada juga kerugian material berupa barang yang diangkut oleh kapal feri muchlisa dan ini juga sudah dilakukan audiensi bersama Jasa Raharja Putra sebagai anak perusahaan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur yang bertanggung jawab, untuk asuransi kerugian barangnya diangkut.

“Sudah melakukan audiensi bersama pemilik kapal dan kepada seluruh penumpang yang membawa barang bawaan maupun kendaraan. Jadi ada dua, ada barang yang diangkut maupun kendaraannya dan disepakati nilainya sesuai dengan perjanjian kerjasamanya,” tambahnya.

Saat ini sedang dalam tahap proses penghitungan berapa kerugiannya yang akan segera di selesaikan. “Alhamdulillah kemarin sudah disepakati dengan para pemilik barang maupun pemilik kendaraan yang diangkut,” sebutnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih untuk tim SAR gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI maupun dari relawan, KSOP, Basarnas atas dedikasinya sehingga dalam kurun waktu kurang lebih dua kali 24 jam seluruh korban berhasil dievakuasi dan terdentifikasi dan juga terkhusus untuk tim DVI dari Bidokkes dan Karumkit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, santunan kepada almarhum Rahayu diserahkan secara simbolis kepada keluarga pada hari Rabu Sore, 7 Mei 2025 di Kantor PT Jasa Raharja Kaltim dan untuk almarhum Ilham diserahkan pada hari Kamis, 8 Mei 2025 oleh Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.