BERITAKALTIM.CO- Upaya pemberantasan narkoba di Kota Balikpapan kembali membuahkan hasil. Dua orang pemuda berinisial R (32) dan A (28), yang diketahui sebagai kakak beradik, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan kota. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas, yang kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku di kediamannya.
“Anggota langsung bergerak cepat begitu menerima informasi. Hasilnya, dua orang berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Dari penggeledahan, polisi menyita total 83 butir pil ekstasi dengan logo rolex dan adidas, yang diketahui berasal dari seorang bandar di Kota Samarinda. Bandar tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh petugas.
Lebih lanjut, Bangkit mengungkapkan bahwa kedua pelaku membeli ekstasi tersebut seharga Rp 475 ribu per butir, dan menjualnya kembali dengan harga antara Rp 650 ribu hingga Rp 750 ribu, menyasar konsumen di tempat hiburan malam dan sejumlah pekerja swasta.
“Pasar mereka cukup spesifik. Kami akan terus telusuri jaringan ini agar bisa mengungkap pelaku lain di balik peredaran barang haram ini,” imbuhnya.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.