BERITAKALTIM.CO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mulai memproses laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang mengadukan dugaan tindakan tidak etis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda pada akhir April 2025.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan bahwa proses baru memasuki tahap awal dengan pemanggilan pelapor untuk memberikan keterangan secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Internal yang digelar di Gedung D lantai 3 DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).
“Ya, baru saja kita gelar RDP internal bersama pelapor, dalam hal ini tim advokat dari Ikadin dan Bubuhan Advokat Kaltim. Kita dengarkan langsung maksud, tujuan, serta kronologi insiden yang dilaporkan kepada kami,” kata Subandi kepada wartawan usai pertemuan.
Pengaduan ini berawal dari dugaan pengusiran tim kuasa hukum RSHD dari forum resmi RDP Komisi IV oleh sejumlah anggota dewan. Tim advokasi menilai tindakan tersebut mencederai profesi advokat dan prinsip keterbukaan dalam forum-forum publik legislatif. Sebagai bentuk keberatan, mereka kemudian melayangkan surat resmi kepada BK DPRD Kaltim.
“Kita sudah catat, kita rekam semua keterangannya. Ini menjadi bahan bagi kami untuk melangkah ke proses selanjutnya. Selanjutnya, kita akan agendakan pemanggilan terhadap pihak terlapor, yakni Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, beserta saksi-saksi,” jelas Subandi.
BK, lanjut Subandi, berkomitmen memproses aduan ini secara objektif dan profesional sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan dewan.
Ia menegaskan bahwa belum ada kesimpulan apapun terkait dugaan pelanggaran etik karena proses masih berjalan dan memerlukan pendalaman terhadap semua pihak terkait.
“Kami belum sampai pada kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak. Semua harus berdasarkan data dan fakta. Karena itu, kami akan mendengarkan keterangan dari terlapor, para saksi, dan mendalami bukti termasuk rekaman video kegiatan pada hari itu,” ungkapnya.
Subandi juga menyebut bahwa insiden yang terjadi kemungkinan besar bermula dari kesalahpahaman atau miskomunikasi antara peserta RDP.
“Dari keterangan awal, kami melihat ini bermula dari miskomunikasi. Tapi tentu kami tidak bisa menyimpulkan lebih dulu. Prinsip kami jelas, keputusan akan kami ambil seadil-adilnya dan seobjektif mungkin,” tegas politisi asal Fraksi PKS itu.
Ketika ditanya apakah terlapor dapat dikenakan sanksi etik, Subandi menegaskan bahwa proses masih terlalu dini untuk menyentuh ranah tersebut.
“Kita belum sampai sana. Kita harus gali dulu semuanya. Ini masih tahap awal. Nanti setelah semua pihak didengarkan, baru kita simpulkan dan rumuskan rekomendasi BK,” tandasnya.
BK menargetkan pemanggilan terlapor dan saksi-saksi dilakukan dalam waktu dekat. Bukti tambahan berupa video rekaman kegiatan RDP juga telah diminta secara resmi guna mendukung akurasi proses klarifikasi.
“Kita usahakan secepatnya, supaya semua pihak memperoleh kejelasan. Harapan kami, tidak hanya keadilan substantif yang tercapai, tapi juga menjaga marwah lembaga DPRD,” Pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong | ADV DPRD Kaltim
Comments are closed.