BeritaKaltim.Co

Wawali Sebut Penataan Pergudangan Balikpapan Perlu Perda

BERITAKALTIM.CO- Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan pentingnya penataan pergudangan di Kota Balikpapan melalui payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus.

Hal ini disampaikannya menanggapi dinamika kebutuhan logistik dan pertumbuhan penduduk sebagai konsekuensi dari peran Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dari hasil evaluasi, ternyata kita belum memiliki Perda khusus yang mengatur soal penataan dan operasional gudang di Balikpapan. Ini sangat penting, apalagi kita berada dalam posisi strategis sebagai kota penyangga yang akan menghadapi lonjakan aktivitas dan kebutuhan penduduk,” ujar Bagus, Minggu (8/6/2025).

Pernyataan ini juga menanggapi aspirasi dari kalangan mahasiswa yang sebelumnya disampaikan dalam forum dialog di Balai Kota beberapa hari lalu.

Menurutnya, penataan lokasi gudang yang ideal seharusnya berada di luar area perkotaan untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas dan distribusi dari pelabuhan ke pusat distribusi.

“Kami ingin mendorong agar seluruh area pergudangan dipusatkan di luar kota, agar tidak mengganggu mobilitas dalam kota, khususnya jalur dari pelabuhan ke lokasi distribusi,” tambahnya.

Bagus menjelaskan bahwa keberadaan gudang sangat erat kaitannya dengan kebutuhan logistik masyarakat, mulai dari sembako, kebutuhan sandang, hingga barang elektronik. Dalam jangka panjang, penataan yang terencana juga akan mendukung kelancaran arus perdagangan dan memastikan ketersediaan stok barang di pasar.

“Balikpapan adalah kota yang berkembang, tentu kebutuhan harian masyarakat akan semakin meningkat. Di sinilah pentingnya gudang sebagai tempat penyimpanan sebelum barang sampai ke tangan konsumen,” terangnya.

Ia juga menyoroti peran penting para distributor yang kerap membutuhkan gudang untuk menampung barang sebelum didistribusikan ke pasar. Hal ini menurutnya harus difasilitasi dengan lokasi gudang yang representatif dan sesuai dengan standar keamanan serta efisiensi logistik.

“Distribusi barang tidak bisa langsung ke pasar. Produsen besar banyak yang berada di luar kota, jadi gudang menjadi titik antara yang krusial. Maka kita perlu menyiapkan tempat yang representatif dan terintegrasi,” jelas Bagus.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa penataan ini juga akan melibatkan para pelaku usaha dan bisa berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi gudang, sewa lahan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan perdagangan dan transportasi logistik.

“Mudah-mudahan dengan penataan ini, selain memperbaiki arus distribusi, kita juga bisa menambah PAD melalui retribusi yang dikelola secara optimal,” tutupnya. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.