BERITAKALTIM.CO – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama warga Desa Galeo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, resmi melaporkan perusahaan PT KW ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup, yakni tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang sampai berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut pada 21 Desember 2023 lalu.
Laporan ini disampaikan langsung oleh perwakilan JATAM Kaltim dan masyarakat kepada Kejati Kaltim, Kamis (19/6/2025).
Mereka mendesak kejaksaan untuk segera melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan dan meminta perhitungan resmi atas kerugian ekologis yang ditimbulkan terhadap ruang hidup masyarakat Galeo Asa.
“Sejak IUP PT KW berakhir, tidak ada satu pun upaya reklamasi atau pemulihan bekas tambang yang dilakukan. Padahal perusahaan telah membuka lahan seluas 37,5 hektare dan meninggalkan tiga lubang bekas tambang dengan luas total mencapai 6,4 hektare,” ujar Aziz, perwakilan Divisi Hukum JATAM Kaltim.
Menurut Aziz, aktivitas tambang yang dilakukan PT KW berada dalam wilayah yang sangat sensitif secara ekologis.
“Kawasan ini mencakup Gunung Layung, sumber air utama bagi sedikitnya empat kampung di sekitarnya, termasuk Galeo Asa. Masyarakat di sini sangat bergantung pada hutan dan sungai untuk kehidupan sehari-hari dan penghidupan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 96 dan Pasal 161B, setiap pemegang IUP diwajibkan untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi yang tidak melaksanakannya.
Kewajiban ini dikuatkan oleh peraturan turunan seperti PP 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.
“Pasal 21 PP 78/2010 menyebut reklamasi wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah kegiatan pertambangan berhenti. Artinya, sejak 24 Januari 2024 lalu, PT KW seharusnya sudah memulai proses reklamasi. Tapi kenyataannya nihil,” tambah Aziz.
Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kaltim tahun 2021, JATAM Kaltim menduga dana jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan hanya sebesar Rp20,58 juta. Jumlah ini sangat jauh dari memadai untuk menutup kerusakan yang telah ditinggalkan di lapangan,” tegas Aziz.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Gunung Layung, Komeles Detong (48), menyatakan bahwa masyarakat di sekitar Gunung Layung sejak awal menolak keberadaan tambang karena dampaknya yang mengancam kelestarian lingkungan dan sumber penghidupan warga.
“Sejak tahun 2018 kami tegas menolak tambang ini karena Gunung Layung adalah sumber air utama. Tapi sampai izin mereka berakhir, lubang-lubang tambang masih ditinggalkan begitu saja. Bahkan sekarang kami melihat subkontraktor mereka masih melakukan aktivitas di lokasi, meskipun izinnya sudah habis,” kata Komeles.
Komeles juga menyesalkan tidak adanya realisasi janji dari pihak perusahaan terkait tanggung jawab sosial.
“Dulu mereka sempat janji soal CSR dan tali asih, tapi sampai sekarang tidak pernah terbukti. Yang tersisa hanya kerusakan,” tambahnya.
Albert (48), warga Galeo Asa lainnya, menyatakan kekhawatiran besar atas dampak tambang yang belum direklamasi terhadap pertanian dan sumber air kampung mereka.
“Kalau lubang-lubang itu dibiarkan, pasti akan berdampak ke lahan pertanian kami. Air tercemar, dan tanah jadi tidak produktif. Kami minta ini ditindaklanjuti secepatnya oleh kejaksaan,” Pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.