BeritaKaltim.Co

14 Advokat Gugat SK TAGUPP Kaltim, Akademisi Soroti Efisiensi dan Dugaan “Bagi-bagi Jabatan”

BERITAKALTIM.CO –  Sebanyak 14 advokat mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk menyampaikan surat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026, Senin (27/4/2026). Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para advokat menyoroti adanya kejanggalan dalam penetapan waktu berlakunya SK. Dokumen tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan surut sejak 2 Januari 2026. Praktik ini dinilai menimbulkan persoalan dari sisi legalitas dan administrasi pemerintahan.

Menanggapi polemik ini, Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menyebut pembentukan TAGUPP sejak awal sudah bermasalah.

‎Ia menilai jumlah anggota tim yang mencapai sekitar 45 hingga 47 orang justru berpotensi membuat organisasi menjadi tidak efisien.

“Apalagi kalau bicara efisiensi, harus ada ukuran yang jelas. Jangan sampai organisasi gemuk tapi kinerja kurus. Harusnya yang diperbaiki itu OPD, bukan malah menambah tim yang tidak jelas manfaatnya,” ujarnya, Minggu pada saat di wawancarai (3/5/2026).

Menurutnya, pemerintah provinsi seharusnya lebih fokus pada pembenahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk menyelesaikan persoalan jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas yang hingga kini belum definitif.

“Masalah OPD, kepala dinas yang masih Plt, itu tugas utama kepala daerah. Bukan malah membentuk tim baru,” tegasnya.

Ia juga menawarkan alternatif kebijakan yang dinilai lebih efektif, yakni dengan merekrut tenaga ahli secara spesifik untuk menyusun kajian kebijakan yang terukur.

“Kalau butuh bantuan, bisa merekrut tenaga ahli untuk membuat kajian. Itu lebih konkret, hasilnya jelas dan terukur,” jelasnya.

Selain itu, Purwadi turut menyoroti besaran honorarium dalam struktur TAGUPP yang dinilai cukup besar. Ketua disebut menerima hingga Rp40 juta, sementara anggota dan koordinator memperoleh puluhan juta rupiah.

Ia menegaskan bahwa besaran honorarium tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Harus ada ukuran yang jelas. Ini bisa jadi temuan kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya

Lebih jauh, Purwadi mengingatkan agar gubernur tidak mengabaikan kritik publik, termasuk persepsi yang berkembang bahwa TAGUPP diisi oleh tim sukses saat masa kampanye.

“Pak gubernur tidak boleh mengelak itu. Apalagi tidak boleh menolak persepsi publik begitu. Memang isinya kan tim sukses semua. Bagi-bagi jatah, bagi-bagi kursi, jabatan,” katanya.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar individu yang dinilai memiliki kapasitas dalam TAGUPP diarahkan untuk mengikuti seleksi terbuka dalam pengisian jabatan kepala dinas.

“Kalau memang tidak ingin kehilangan mereka, bubarkan timnya, lalu silakan ikut seleksi kepala dinas secara terbuka,” pungkasnya.

Polemik ini menambah daftar sorotan publik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya terkait transparansi, efisiensi anggaran, dan tata kelola pemerintahan.

‎SANDI | WONG

Comments are closed.