BERITAKALTIM.CO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang tidak memiliki izin lengkap, khususnya di wilayah Balikpapan Timur, tepatnya di Jalan Mulawarman, Senin (23/6/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan di berbagai wilayah kota.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti ketentuan yang berlaku terkait penjualan BBM eceran. “Dasar hukum penertiban adalah Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang dijabarkan lebih rinci dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan,” ujarnya disela-sela penertiban.
Dalam surat edaran terbaru yang terbit pada Januari 2025, disebutkan bahwa penjualan BBM eceran dilarang di tiga kawasan, yaitu kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk dan perdagangan seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan MT Haryono, serta di kawasan jalan nasional.
Yosep menjelaskan, hanya pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992 yang boleh menjual BBM secara eceran, namun penerbitan izin ini sudah ditutup sejak tahun lalu. Penjual yang masih beroperasi tetap dibina dan dibatasi, namun mereka wajib memenuhi persyaratan teknis.
“Pom mini yang sesuai aturan harus memiliki alat ukur resmi seperti SKHPT dan SKHP, serta izin usaha berupa NIB atau bekerja sama dengan pemegang INU. Selain itu, mereka wajib menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) golongan B sebagai bagian dari standar keamanan,” jelasnya.
Dalam penertiban kali ini, tim Satpol PP diterjunkan ke beberapa titik di Balikpapan Timur. Jumlah total penjual yang ditertibkan masih dalam pendataan. Namun, sejumlah penjual BBM botolan dan pom mini tanpa izin lengkap telah ditindak. “Untuk tiga penjual BBM botolan, barang bukti disita dan mereka diminta hadir dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 26 Juni 2025 pukul 08.00 WITA,” tambah Yosep.
Sementara itu, Irwan, salah satu penjual BBM eceran di Balikpapan Timur, menyatakan bahwa usahanya telah sesuai aturan. Ia mengatakan tidak dikenakan biaya dalam proses perizinan, serta membeli BBM dari Pertashop dengan batasan maksimal 100 liter per hari tanpa mengganggu antrean.
Irwan menyambut baik adanya regulasi yang jelas. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga BBM eceran yang lebih tertib dan aman di Kota Balikpapan. “Kalau semua sesuai aturan, penjual dan pembeli jadi sama-sama merasa aman,” ujarnya. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.