BeritaKaltim.Co

Menteri Kehutanan Pimpin Rapat Satgas Reguler Percepatan Hutan Adat

BERITAKALTIM.CO-Sejak Kick Off Meeting Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat 9 Mei 2025, Sekretariat Nasional Satgas di Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), bergerak cepat.

Upaya membangun kolaborasi dengan kalangan CSO dan Lembaga Donor terus dilakukan agar kerja Seknas Satgas bisa lebih cepat.

Maka, pada Selasa (1/7/2025) bertempat di ruang rapat Menteri Kehutanan, Menhut Raja Juli Antoni , memimpin rapat terbatas Satgas bersama Wamenhut dan Sekjen Kemenhut. Hadir juga kalangan CSO yang selama ini bergerak di isu Hutan Adat, antara lain HuMa, BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), WALHI, WRI (world resources institute), FKKM (Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat) kalangan akademisi dan jajaran Kemenhut.

Direktur PKTHA Julmansyah, melalui siaran pers Humas Kementerian Kehutanan, menyampaikan progres kerja Seknas Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, diantaranya diskusi persiapan dan dukungan Satgas dengan Norway Embassy, BPDLH dan UNDP. Di samping itu juga telah dilakukan informal meeting dengah beberapa kalangan CSO.

Julmansyah juga melaporkan progres penetapan hutan adat Mei-Juni 2025 sebesar 50.984 hektar.

Menteri Kehutanan pada kesempatan tersebut memberikan arahan, perlunya pemetaan potensi penetapan Hutan Adat, yang terdapat sedikit permasalahan dan potensial ditetapkan dengan masukan-masukan dari kalangan CSO yang juga anggota Seknas Satgas.

Lebih lanjut Menteri Kehutanan menyampaikan, Satgas menjadi ruang kolaborasi antar pihak untuk percepatan penetapan hutan Adat.

Kesempatan ini juga Menteri Kehutanan merespons semua pertanyaan para peserta baik dari kalangan NGO dan akademisi.

Salah satu hal yang muncul dari Rapat Satgas Terbatas, adalah terkait proses registrasi Hutan Adat yang keluar dari Hutan Negara akan tetapi tetap statusnya Kawasan Hutan.

Hal ini disampaikan oleh Soeryo Prabowo dari IPB. Hal ini selanjutnya menjadi atensi Menteri yang akan dibahas di internal Kemenhut.#

Editor: Hoesin KH

Comments are closed.