BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud III tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah oleh Satuan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB Negeri, sebagai bentuk implementasi program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam memberikan seragam gratis bagi peserta didik.
Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2023 tentang tugas dan fungsi perangkat daerah.
Dalam edaran yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, sekolah-sekolah negeri tingkat SMA/SMK/SLB dilarang menjual pakaian seragam kepada siswa maupun orang tua. Sekolah juga tidak diperkenankan mengarahkan pembelian seragam ke toko tertentu.
“Pemerintah Provinsi akan menyediakan pakaian seragam nasional melalui program GratisPol. Di luar seragam nasional tersebut, pengadaannya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Tapi yang jelas, sekolah tidak boleh menjual seragam atau memaksa orang tua membeli di tempat tertentu,” ujar Armin saat ditemui di kantornya, Jumat (4/7/2025).
Armin menegaskan bahwa program seragam gratis merupakan salah satu janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur yang kini mulai direalisasikan.
Namun karena penganggaran tahun 2025 sudah ditetapkan sejak 2024, sebelum keduanya menjabat, maka pelaksanaannya masih menyesuaikan kondisi fiskal.
“Insyaallah tahun ini akan mulai diberikan seragam gratis. Tapi belum bisa maksimal karena kita harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang telah disusun sebelumnya. Target maksimal baru bisa terealisasi penuh pada 2026,” kata Armin.
Menurutnya, pada tahun 2025 ini program GratisPol difokuskan untuk siswa baru. Namun karena adanya pergeseran anggaran, nominal pasti bantuan seragam masih dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Armin juga menegaskan bahwa tidak boleh ada satuan pendidikan yang memulangkan siswa hanya karena tidak memakai seragam.
Ia menyebut bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan hal tersebut.
“Kalau ada sekolah yang memulangkan anak karena tidak punya seragam, akan kita tindak. Kami tegaskan, anak tidak boleh tidak sekolah hanya karena urusan pakaian,” ujarnya.
Disdikbud Kaltim, lanjut Armin, mendorong agar sekolah lebih fleksibel dalam menyikapi persoalan seragam.
Misalnya, siswa boleh memakai baju SMP lama dengan mengganti atribut OSIS jika belum memiliki seragam SMA.
“Intinya jangan sampai anak merasa berat atau bahkan malu hanya karena belum punya seragam baru. Boleh pakai satu set saja dulu, tidak harus ganti-ganti tiap hari. Kalau bisa pinjam dari kakaknya juga tidak apa-apa. Yang penting jangan sampai ada anak putus sekolah,” tegasnya.
Disdikbud Kaltim juga akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Edaran ini, menurut Armin, harus menjadi pedoman semua kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas dengan empati dan bijaksana.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini, termasuk para kepala sekolah agar tidak lagi menjadikan seragam sebagai beban tambahan bagi orang tua. Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan sampai urusan seragam menghambat mereka untuk belajar,” Pungkasnya. #
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.