BeritaKaltim.Co

Ketua Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara  Laporkan Hasil Kegiatan

BERITAKALTIM.CO—Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutai Kartanegara, terkait Laporan Panitia khusus Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 7 Desa Pemekaran, dipimpin langsung Ketua DPRD, Ahmad Yani didampingi wakil ketua Abdul Rasid, Junadi dan Aini Farida, serta anggota DPRD, di Gedung Paripurna DPRD Kutai Kartanegara, Senin (21/7/2025)

Rapat paripurna dan dihadiri Asisten III Pemkab Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto, Kepala BPMDes Arianto dan unsur OPD terkait.

Ketua Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara, Johansyah menyampaikan tahapan kegiatan paripurna yang dilaksanakan di antaranya, pertama tentang perubahan tata tertib No 1 tahun 2024, karena ada anggota legislasi yang tidak termasuk dalam susunan anggota AKD baik itu untuk Banmus maupun Banggar, oleh sebab itu mengubah tata tertib untuk mengakomodir anggota DPRD yang lain.

Atas hasil study banding yang dilakukan di beberapa daerah di wilayah Kaltim dari perubahan tata tertib itu, unsur ketua dan pimpinan kita keluarkan dalam susunan keanggotaan Banmus dan Banggar.

“Karena unsur ketua, tidak bisa ikut serta dalam unsur itu,” kata Johansyah.

Selain itu, lanjut Johansyah ada beberapa program di luar laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di tahun 2025 salah satunya adalah Graha satu di Jakarta, menjadi salah satu aset daerah yang harus kita kelola melalui perusahaan daerah (Perusda) Tunggang Parangan dan pelabuhan yang ada di Desa Amborawang laut Kecamatan Samboja, yang masuk dalam wilayah kawasan IKN, untuk tetap dikelola oleh Pemkab Kutai Kartanegara melalui Perusda BUMD.

Tidak hanya itu, disampaikan Johansyah ada juga Perda usulan dari eksekutif peraturan Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok, dan Perda Peningkatan Terkait Retribusi Pajak.

“Tentu Perda ini dapat memberi dampak positif terhadap peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) terutama melalui pajak, selain itu ada juga usulan dari DPRD sendiri, terhadap peraturan daerah terkait Produk Hukum. Perda dapat mengakomodir semua usulan yang disampaikan oleh DPRD dapat diterima dan di akomodir,” tambah Johansyah.

Mengenai Raperda Pemekaran Desa, sudah dilakukan Paripurna finalisasi 7 buah Raperda Pansus Pemekaran Desa dan alhamdulillah sudah melaporkan hasil pansus DPRD dengan maksimal dan berjalan lancar.

Dan Raperda Pemekaran Desa ini paling tercepat dari lain. Yang biasanya 3 sampai 4 bulan, namun Perda Pemekaran Desa hanya 2 bulan sudah selesai.

“Pemekaran desa ini, hanya prosesnya kalau soal legalitas dan dokumennya tentu semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap semua. Tidak ada lagi hambatan soal itu, hanya kita saat ini menunggu berjalanya proses sesuai tahapan-tahapan yang dilalui,” ungkap Johansyah.

Pemèkaran desa, tandas Johansyah, diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga dan pemerataan pembangunan hingga mempermudah ruang publik dalam segala akses.#

Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH|Adv|DPRD Kukar

Comments are closed.