BERITAKALTIM.CO-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan membatalkan kelulusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II tahun 2024, dikarenakan salah satunya terbukti memalsukan dokumen administrasi.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ada peserta yang menggunakan dokumen tidak sah, termasuk rekomendasi atasan yang dipalsukan.
“Kalau saat pendaftaran PPPK diketahui ada dokumen yang dipalsukan, seperti tanda tangan atasan yang di-scan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka kelulusannya langsung dibatalkan,” tegas Purnomo saat ditemui, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, meskipun secara administratif peserta tersebut sempat dinyatakan lulus, namun jika kemudian terbukti ada unsur pemalsuan, maka keputusan itu tidak berlaku.
Purnomo mengatakan dari seluruh paserta PPPK periode II Tahun 2024 ada 7 orang yang dibatalkan yakni 6 orang mengundurkan diri dan satu orang diberhentikan karena memalsukan tanda tangan atasannya.
“Ada yang menyatakan sudah bekerja dua tahun padahal kenyataannya baru satu tahun lebih, dan itu terbukti dari data penggajian. Itu tidak bisa disangkal karena sistem penggajian punya laporan jelas,” terangnya.
Ia menambahkan, jika atasan menyatakan keberatan atas pemalsuan tersebut, maka kewenangan atasan untuk menindaklanjuti ke ranah hukum. Sebaliknya, bila atasan tidak mempermasalahkan, maka peserta tidak bisa bekerja kembali.
Purnomo menegaskan bahwa total peserta PPPK Periode II di Kota Balikpapan berjumlah 353 orang, dan pihaknya akan terus melakukan verifikasi ketat terhadap semua dokumen peserta. “Ini bagian dari upaya menjaga integritas proses seleksi PPPK agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. #
Reporter: Niken | Editor: Wong
Comments are closed.