BeritaKaltim.Co

Perda Retribusi Parkir Berlaku Sejak 2024, RSUD Taman Husada Bontang Masih Tunggu Aturan Turunan

BERITAKALTIM.COM – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebenarnya telah resmi berlaku sejak tahun lalu. Dalam beleid itu, salah satu poinnya mengatur adanya retribusi parkir, termasuk di fasilitas milik pemerintah seperti RSUD Taman Husada Bontang.

Namun, hingga kini aturan tersebut belum dapat dilaksanakan di rumah sakit pelat merah itu. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada Bontang, Vicky Rizki Riadis, menyebut pihaknya masih menunggu regulasi turunan dari perda tersebut.

“Perda-nya sudah ada, tapi aturan teknisnya belum. Sedang kami kaji, jadi belum bisa langsung dilaksanakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Vicky menegaskan, RSUD Taman Husada sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk mengoperasikan sistem parkir berbayar. Peralatan itu saat ini dimanfaatkan untuk mendukung keamanan kendaraan pengunjung.

Pihaknya juga menginginkan pengelolaan parkir tetap berada di bawah kendali penuh rumah sakit, tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini dinilai penting demi memastikan kualitas layanan dan perawatan peralatan.

“Perawatan kelengkapan parkir itu juga memerlukan biaya,” terangnya.

Meski wacana parkir berbayar kerap memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, RSUD memastikan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jika pada akhirnya parkir tetap digratiskan, Vicky berharap ada payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami ingin duduk bersama dengan DPRD Bontang untuk membahas ini tuntas. Tujuannya agar layanan kepada masyarakat tetap optimal dan sesuai aturan,” tutupnya.#

Reporter: Nur | Editor: Wong

Comments are closed.