BeritaKaltim.Co

Wali Kota Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB, Penyesuaian Tarif 2025 Ditunda

BERITAKALTIM.CO-Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat internal pada Jumat (22/8/2025) di VIP Room Balai Kota Balikpapan. Rapat tersebut membahas surat edaran Menteri Dalam Negeri yang diterima pada tanggal 14 Agustus 2025.

Dalam surat edaran tersebut mengimbau pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).

Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, menjelaskan bahwa rapat ini digelar sebagai langkah antisipasi agar tidak timbul gejolak di masyarakat terkait isu kenaikan PBB.

“Melihat situasi dan kondisi ini, kami mengantisipasi jangan sampai ada gejolak terhadap warga kita yang menganggap bahwa ada kenaikan PBB atau menaikkan PBB,” jelas Rahmad usai Rapat.

Hal ini sudah ditanyakan kepada Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terkait apakah ada kenaikan PBB. Sebenarnya tidak ada kenaikan PBB, melainkan penyesuaian tarif NJOP di sejumlah kawasan, seperti wilayah industri maupun Jalan yang dilintasi Jembatan Tol seperti Jalan Mukmin Faisal, Kariangau hingga sekitar Sepinggan.

“Kami menyampaikan bahwa ini adalah bukan kenaikan. Nah itu penyesuaian tarif,” katanya.

Untuk menjaga kondusifitas kota, ia putuskan menunda penyesuaian tersebut dan mengembalikan tarif PBB P2 pada angka tahun 2024. “Kami menunda dulu perubahan penyesuaian tarif PBB P2 tahun 2025 nanti kita akan kembalikan kepada tarif yang 2024,” katanya.

Rahmad menegaskan, Pemkot Balikpapan berpihak pada masyarakat dan tidak ingin warga merasa terbebani. Penyesuaian NJOP hanya berlaku di kawasan strategis dan komersial, bukan untuk perumahan rakyat atau permukiman ekonomi menengah ke bawah.

“Pemerintah kota sangat pro terhadap masyarakat. Jangan sampai ada anggapan bahwa PBB dinaikkan secara merata. Justru kami pastikan masyarakat tidak akan terbebani. Kebijakan ini hanya menyasar wilayah strategis dengan nilai ekonomi tinggi, tapi untuk saat ini ditunda,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif PBB P2 mengikuti aturan perundangan dan zona nilai tanah yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, sebelum diberlakukan, Pemkot Balikpapan akan melakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat.

“Penyesuaian nanti disesuaikan, kami akan sosialisasikan itu. Ada tarifnya itu berdasarkan peraturan, berdasarkan zona nilai tanah. Itu kan pasti ada tarifnya dan ini juga berdasarkan dari surat Menteri Keuangan dan peraturan-peraturan perundangan sebagai landasan yang harus kita ikutin. Kita punya payung peraturan perundangan,” terang Rahmad.

Jika ada warga yang sudah membayar dan merasa keberatan, nantinya bisa disampaikan dengan datang ke Kantor BPPDRD atau secara online. Akan ada mekanisme kompensasi di tahun 2026.

“Nanti yang sudah bayar kita akan cek dulu dan nanti akan dikompensasi tahun 2026. Saya tidak ingin melihat masyarakat saya susah dan keberatan,” tegasnya.

Rahmad menutup dengan penekanan bahwa keputusan penundaan ini bertujuan menjaga stabilitas kota, sehingga masyarakat tetap tenang dan iklim investasi di Balikpapan tetap kondusif.

“Yang terpenting, kota kita aman dan nyaman, sehingga masyarakat tidak terbebani dan para pelaku usaha maupun investor merasa man dan nyaman,” ungkapnya. #

Reporter: Niken | Editor: Wong

Comments are closed.