BERITAKALTIM.CO-Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi produksi sabu. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengungkap kasus home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan.
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial A-S di Hotel Djangdjaya diwilayah Kota Balikpapan, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 00.15 Wita.
Hasil dari penggeledahan terhadap tersangka A-S, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 6,23 gram bruto dan 5,29 gram bruto. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Balikpapan.
Saat dilakukan pemeriksaan, A-S mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OH dan barang haram ini hendak diedarkan di wilayah Balikpapan.
Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan OH, yang memang telah menjadi target operasi polisi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka O-H, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri atau home industri.
Dari temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka memproduksi narkotika untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penanganan terhadap
kedua tersangka dilakukan sesuai ketentuan KUHAP.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP terbaru.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Romy.
Lanjut ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro. Oleh karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran terus menggencarkan pengungkapan kasus narkoba demi menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan lainnya.
NIKEN | WONG
Comments are closed.