BERITAKALTIM.CO – Dalam rangka mendukung program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur bertajuk JOSPOL (Jemput bola sosial publik), Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah konkret melalui penguatan sektor desa wisata.
Hal ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pengembangan Desa Wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, Ririn Sari Dewi, menyampaikan bahwa Pergub tersebut menjadi dasar hukum sekaligus pedoman koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah untuk mewujudkan pengelolaan desa wisata yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Pergub ini menjadi guideline bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pusat, dalam membangun kolaborasi dan kerja sama penguatan desa wisata di Kalimantan Timur,” ujar Ririn saat ditemui di Convention hall Samarinda, Kamis (28/8/2025).
Pergub 38/2025 menetapkan kerangka tahapan perkembangan desa wisata yang diklasifikasikan dalam empat tingkatan: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
Kewenangan pengembangan pada masing-masing fase juga diatur dengan jelas untuk memastikan sinergi antarlembaga berjalan optimal.
“Untuk desa dari rintisan ke berkembang, itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sementara dari berkembang ke desa wisata maju menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan dari desa maju ke mandiri, itu menjadi ranah pusat,” terang Ririn.
Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga menekankan pentingnya dukungan dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta mitra eksternal seperti BUMN, perbankan, dan dunia usaha.
“Kami menempatkan OPD sebagai support system. Kolaborasi dengan dunia usaha juga menjadi aspek penting dalam pengembangan potensi lokal desa wisata,” katanya.
Ririn menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi bertahap mengenai substansi Pergub, baik secara langsung maupun daring melalui platform Zoom Meeting dan media massa.
“Sosialisasi ini penting agar seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama dan bisa segera mengimplementasikan sesuai tanggung jawabnya,” tambahnya.
Dinas Pariwisata Provinsi juga tengah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan desa wisata berbasis potensi lokal di masing-masing kabupaten/kota, termasuk penyusunan indikator keberhasilan sesuai klasifikasi desa wisata.
“Dengan adanya regulasi ini, harapannya desa wisata tidak hanya menjadi objek, tapi juga menjadi subjek pembangunan berbasis budaya dan kearifan lokal. Ini sejalan dengan semangat JOSPOL untuk memperkuat layanan publik hingga ke desa,” pungkasnya.
Reporter : Yani | Editor : Wong
Comments are closed.