BERITAKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengamankan nasib para guru non-aparatur sipil negara (ASN) dari ancaman pemberhentian massal dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP).
“Dana BOSP menjadi solusi skema pendanaan guru pengganti di tengah pembatasan aturan pusat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin di Samarinda, Sabtu.
Upaya Pemprov Kaltim ini bentuk respons terhadap terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi dari pemerintah pusat tersebut secara tegas membatasi masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri di daerah hanya sampai batas waktu 31 Desember 2026.
Ia menjelaskan skema pendanaan dari BOSP ini memungkinkan pihak sekolah merekrut tenaga pendidik pengganti dengan sistem pembayaran berbasis jam mengajar.
Besaran honorarium bagi guru non-ASN tersebut bervariasi, bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing sekolah dengan nilai maksimal mencapai Rp50.000 per jam.
Kebijakan untuk merekrut guru pengganti berbayar per jam ini mutlak diperlukan mengantisipasi guru berstatus ASN yang memasuki masa pensiun.
“Pemenuhan formasi tenaga pendidik di daerah menjadi semakin sulit karena pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah,” kata Armin.
Selain membiayai guru pengganti, ia menyebutkan bahwa efisiensi BOSP juga dialokasikan untuk mengatasi kesenjangan kualitas pendidikan di seluruh pelosok provinsi setempat.
Skala prioritas efisiensi dana tersebut diarahkan secara langsung untuk merampungkan sejumlah proyek bangunan sekolah yang mangkrak serta membangun ruang kelas baru.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap inisiatif kebijakan pemerintah provinsi yang berpihak pada keberlanjutan karier pendidik tersebut.
“Terdapat dana BOSP Kaltim yang dapat digunakan untuk mengatasi kekurangan pengajar agar status guru non-ASN di Kaltim tetap aman,” ujar dia.
ANTARA | WONG
Comments are closed.