BERITAKALTTIM.CO – Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap izin PT. Budi Duta Agromakmur (BDA) yang tengah bersengketa lahan dengan warga Jahab. Menurutnya, pemerintah harus segera turun tangan untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
“Ya, kami tentu melihat solusinya adalah BDAI ini harus dievaluasi, dan kalau perlu izinnya dicabut. Karena HGU itu kan hanya hak guna usaha, bukan kepemilikan mutlak. Jika dalam praktiknya merugikan masyarakat, maka wajar untuk direview atau bahkan dicabut,” ujar Ahmad Yani, Senin lalu.
Ahmad Yani menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan pemerintah melalui perizinan, sehingga apabila menimbulkan persoalan di lapangan, penyelesaiannya juga menjadi kewenangan pemerintah. “Pemerintah yang mengeluarkan izin, ya pemerintah pula yang bisa mencabutnya. Baik itu melalui kementerian, bupati, atau lembaga berwenang lain. DPR pun mendorong agar evaluasi ini dilakukan dengan serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa persoalan sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut hak warga, tetapi juga berkaitan dengan tata ruang wilayah sebagaimana tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam dokumen tersebut, sudah ada arahan peninjauan ulang atas lahan yang tumpang tindih dengan permukiman dan lahan pertanian masyarakat.
“Di lapangan, kita tahu ada rumah warga, tanaman masyarakat, bahkan fasilitas desa yang masuk dalam wilayah HGU perusahaan. Ini kan harus diselesaikan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegas Yani.
Ketua DPRD Kukar berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang tanpa menimbulkan kerugian besar di kedua belah pihak. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah wajib berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai pemilik hak dasar atas tanah.
“Intinya, bagaimana hak-hak masyarakat bisa dikembalikan. Tidak ada cara lain kecuali HGU itu direview, diperbaiki, atau dicabut jika memang terbukti bermasalah. Itulah langkah yang paling realistis,” pungkas Ahmad Yani. #
Reporter: Hardin | Editor: Wong | Adv
Comments are closed.